DPRD Barru Rapat Paripurna Terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

RADAR-BARRU.COM--DPRD Barru melakukan Rapat Paripurna terkait peralihan izin mendirikan bangunan  gedung, pada Senin (31/05/2022) Siang di Kantor DPRD Barru, Jln Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.

Rapat tersebut, di Pimpin Ketua DPRD Barru Lukman T, didampingi Wakil Ketua DPRD I dan Wakil Ketua II, dan dihadiri seluruh anggota DPRD Barru, Sekda Barru, dan sejumlah SKPD Barru hanya hadir.

Dalam rangka  memangkas  hambatan investasi  di daerah dan memberikan kepastian dan kemudahan dalam berusaha bagi masyarakat, sehingga pemerintah daerah diminta segera menyusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

"Selain perubahan nomenklatur jenis retribusi, perubahan retribusi penyediaan layanan perizinan  bangunan  gedung  juga," kata Bupati Suardi Saleh, didepan Anggota DPRD Barru.

Lanjut Bupati Suardi Saleh, Formula perhitungan nilai retribusi diperbaiki dan distandardisasi atau disesuaikan secara   nasional   untuk dapat lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan yang berdasarkan standar teknis perencanaan, perancangan,pelaksanaan, dan pengawasan bangunan gedung. 

Penyelenggaraan penyediaan layanan tersebut ditujukan untuk dapat menjamin  aspek  keamanan  dan keselamatan dalam pemanfaatan bangunan gedung.

Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Retribusi PBG) yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan  untuk  menciptakan lingkungan  berusaha  yang  mudah, kompetitif, dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan  Pemerintah  saat  ini  yaitu meningkatkan  iklim  investasi  dan kemudahan berusaha di Indonesia.

Dengan ditetapkannya Ranperda terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk mendukung penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung.

Oleh karena itu penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah,  serta  untuk menjaga  kesinambungan  penyediaan layanan Persetujuan Bangunan Gedung berupa penyediaan pelayanan perizinan Bangunan Gedung kepada masyarakat tidak terganggu, sebagai perwujudan perbaikan ekosistem  investasi  sebagai  bagian kebijakan fiskal nasional.

Ranperda tentang Retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung  ini  bertujuan  untuk
menjamin kepastian dan  ketertiban hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung khususnya yang ada di Kabupaten Barru, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.

Setelah melalui beberapa tahap penyempurnaan Ranperda, mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan  Ranperda  akhirnya  tiba  juga kita   pada   tahap   Persetujuan   bersama sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah. Melalui  Ranperda  ini  muatan  materi  yang

telah dibahas bersama dan telah dilakukan tahap konsultasi pada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan kemudian disempurnakan berdasarkan  hasil  konsultasi  tersebut dimana ruang lingkup yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini meliputi:

Setelah dilakukannya persetujuan bersama untuk Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini selanjutnya Ranperda ini akan dilakukan tahap Evaluasi di Kementerian sebelum dilakukan penetapan sesuai  dengan  Pasal 96 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  80  Tahun  2015  tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor   120 Tahun

2018 bahwa Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang pajak  daerah dan retribusi daerah serta  berkonsultasi dengan  Menteri Dalam Negeri.

"Semoga dalam proses Penetapan Ranperda ini, diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas dan dapat diaplikasikan, agar Pemerintah  Daerah  memiliki  landasan hukum untuk menjalankan pemerintahan yang  lebih   maju   dan   bermartabat  dan menjadi Daerah yang dapat di contoh dan ditiru oleh Daerah lainnya," ujar Bupati Suardi Saleh.

Sumber: Humas Barru

0/Post a Comment/Comments

Tag Terpopuler

Stay Conneted

Domain