RADAR-BARRU.COM--Plt. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, meminta kepada seluruh pihak agar bersama-sama menjaga integritas
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023, khususnya untuk sekolah-sekolah negeri baik SMA/Aliyah/sederajat, SMP/Tsanawiyah/sederajat, dan SD/Ibtidaiyah/sederajat di Jakarta.
“Tidak akan ada harga dan artinya Permendikbud, Pergub, Peraturan Kepala Dinas mengenai juklak/juknis PPDB jika para pihak, mulai dari penyelenggara (Dinas serta satuan Pendidikan/sekolah terkait), pimpinan lembaga, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif ,baik vertikal maupun daerah, aparat penegak hukum, penggerak dan penggiat organisasi masyarakat, serta media massa, tidak memiliki komitmen untuk
bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi,
intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” ujar Dedy dalam keterangan resminya Rabu (25/05/2022).
Dikatakan Dedy, selain permasalahan pada sistem PPDB yang antara lain mencakup aplikasi, server, jaringan, dan lain
sebagainya, ataupun kelemahan pada desain regulasi, dukungan anggaran, peningkatan kompetensi SDM yang minim, mekanisme layanan dan tindak lanjut laporan/pengaduan yang lemah, serta persiapan yang kurang memadai dan
seterusnya, permasalahan yang kerap menjadi hantu yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/gratifikasi kepada para penyelenggara
PPDB.
Salah satu yang sering diabaikan atas penyelenggaraan PPDB, khususnya pada
PPDB tingkat SMA dan SMK adalah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung atau kapasitas (kuota) siswa yang diterima oleh sekolah.
“Untuk diingat bersama, daya tampung ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat, dalam hal ini misalnya PPDB SMA dan SMK ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, untuk memastikan bahwa sekolah dapat memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas yang dimiliki oleh sekolah sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan," papar Dedy.
Lebih dari itu, pada prinsipnya Ombudsman mendorong agar Pemerintah Daerah melalui dinas Pendidikan melakukan upaya lebih serius untuk memastikan pemerataan kualitas Pendidikan serta program dan layanan Pendidikan lainnya agar kepentingan pendidikan untuk masyarakat DKI Jakarta maupun Bogor, Depok dan
Bekasi terpenuhi serta berkeadilan bagi semua.
“Kuncinya, mulai dari sekarang, semua pihak menahan diri dan bersama-sama
menjaga PPDB demi memperkuat bagian ikhtiar memajukan Pendidikan di Kota
Metropolitan dan sekitarnya ini,” pungkas Dedy
Laporan: Indah
Sumber : radar-barru.com