RADAR-BARRU.COM - Puluhan massa aksi dari Pimpinan Cabang Pertahanan Ideologi Sarekat Islam Jakarta Pusat (PC PERISAI Jakarta Pusat) kembali berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, agar mengusut tuntas kasus Izin dugaan Suap Pertambangan (IUP) oleh Eks Bupati Tanah Bumbu, ada dugaan keterlibatan MM sebesar Rp 89 Milliar ditunjukan kepada perusahaan afiliasi Grup 69. Jalan H Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Kordinator Lapangan (Korlap) aksi PC PERISAI Jakarta Pusat, Iqmal Santani mengatakan, bahwa MM menguat diduga keterlibatan menerima aliran dana Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 89 Milliar ditujukan kepada perusahaan afiliasi Grup 69, PT Permata Abadi Raya (PT PAR) dan PT Surya Perkasa (PT TSP).
"Maka dari itu, kami meminta kepada Komisi Pemberantas Korupsi Bapak Firli Bahuri agar segera tetapkan MM sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegas Iqmal Santani.
Dugaan korupsi suap menyuap ini berawal dari dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN), alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio hadir dalam sidang dengan terdakwa Eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwijono Putrohadi Sutopo.
Dalam sidang tersebut, Cristian Soetio mengetahui aliran dana kepada Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PT PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (PT TSP).
Dalam orasi nya, Iqmal Santani meminta, agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini segera dipanggil dan diperiksa serta ditahan oleh KPK.
"Kami meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini segera dipanggil dan diperiksa serta ditahan oleh KPK.” jelas Iqmal Santani.
Lebih lanjut, mereka menuntut KPK juga menelusuri aliran dana dugaan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp89 milyar.
Selain kasus dugaan suap, Iqmal menjelaskan bahwa ada dugaan penyalahgunaan IUP sehingga wajib bagi para penegak hukum untuk menyelidiki perusahaan milik MM.
“Ada dugaan penyimpangan IUP maka Segera periksa kembali ijin usaha pertambangan milik MM di seluruh wilayah, jangan sampai negara dirugikan akibat adanya penambangan di luar titik koordinat kepemilikan IUP”. teriak massa.
Iqmal menambahkan bahwa mereka akan melakukan aksi lanjutan kembali Jilid Ke III untuk mendesak KPK agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di dalam kasus korupsi.
"Kami akan terus melakukan aksi lanjutan meminta KPK agar tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi, jangan mentang-mentang MM merupakan Pengurus PDIP dan Bendahara Umum PBNU maka KPK terlihat tumpul," tutup Iqmal.
Reporter: Reva Mahendra