RADAR-BARRU.COM – Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Barru melakukan Kunjungan Kerja (kunker) di Desa Kupa Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulsel, Senin (04/07/2022) Siang.
Anggota DPRD Rusdi Cara, mengatakan kunjungan kerja kali ini dalam rangka adanya aduan, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena ada suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan asal Jepang, PT Timor Otsuki Mutiara.
Rusdi Cara, meyampaikan, PT Timor Otsuki Mutiara, tidak lagi menjalankan produksinya yang di Desa Kupa, sehingga adanya pemutusan karyawan.
"Tadi kami sudah melakukan pertemuan antara karyawan dan pihak PT Timor Otsuki Mutiara mencari solusi yang terbaik." kata Rusdi Cara.
Adapun permintan pekerja untuk di pindakan bekerja di PT Timor Otsuki Mutiara di Mangkoso, namun perusahan tidak bisa lagi tambahkan karyawan, karena sudah ada juga perkerja disana.
"Jadi sudah ada pertemuan dengan pekerja yang dihadir pihak PT Timor Otsuki Mutiara dan para anggota DPRD Barru yang hadir," ucap Rusdi Cara.
Sumber: radar-barru.com