-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dinas Perumahan DKI Jakarta MengabulkanPermohonan Keberatan Warga The Royale Springhill

Jumat, 16 September 2022 | September 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-16T11:52:16Z
JAKARTA -- Warga para Pemilik dan Penghuni Apartemen The Royale Springhill Residences saat ini sedang menunggu Surat Keputusan “Penetapan” Kepala Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta. 

Sehubungan dengan dikabulkannya permohonan yang menyatakan bahwa Panitia Musyawarah (PanMus) Apartemen The 
Royale Springhill Residences “Belum Terbentuk” atau “Belum Pernah 
Terbentuk," ujar Jonathan Hutabarat, SH selaku Tim Kuasa Hukum warga Apartemen The Royale Springhill Residences, di Jakarta Jumat (16/09/2022).

Jonathan Hutabarat menjelaskan bahwa pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu, kami mewakili warga telah melakukan Upaya Administratif 
dengan menyampaikan “Surat Keberatan” kepada DPRKP Provinsi DKI Jakarta karena telah merestui/menyetujui pembentukan PanMus oleh pelaku pembangunan yakni PT. Grahatama Persada Realty (PT. GPR) serta mensahkan pembentukan PanMus tersebut yang ditandai dengan dibubuhkannya tandatangan pejabat dan stempel basah pada Naskah Berita Acara Pembentukan PanMus pada tanggal 11 Agustus lalu.

“Surat keberatan tersebut merupakan upaya administratif warga terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dalam hal ini DPRKP, karena telah merestui dan mensahkan pembentukan PanMus hasil bentukan PT. GPR," ungkap Jonathan.

Lebih jauh menurut Jonathan, bahwa warga merasa sangat dirugikan atas Keputusan dan/atau Tindakan DPRKP yakni merestui atau menyetujui serta mensahkan Pembentukan PanMus yang diinisiasi dan dilaksanakan oleh PT. GPR tersebut.

“Dalam Surat Keberatan tersebut, kami meminta kepada DPRKP untuk menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan 
tersebut dengan menyatakan bahwa PanMus hasil bentukan PT. GPR tersebut dianggap/dinyatakan “ Belum Terbentuk” atau “ Belum Pernah Terbentuk," terang Jonathan.

Ir. Andi Darti, SH., MH juga menambahkan bahwa warga mengetahui untuk pertama kalinya bahwa Keputusan dan/atau Tindakan DPRKP yakni menyetujui dan mensahkan PanMus hasil bentukan PT. GPR.

Pada tanggal 12 Agustus 2022, warga mengajukan upaya Administratif berupa Surat Keberatan tertulis kepada DPRKP pada 
tanggal 29 Agustus 2022 lalu, oleh karenanya Surat Keberatan tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu 21 (dua puluh satu) 
hari kerja sejak Keputusan dan/ atau Tindakan DPRKP dalam hal ini merestui/menyetujui dan mensahkan PanMus hasil bentukan PT. 
GPR tersebut diumumkan.

Lebih jauh menurut Andi, bahwa Surat Keberatan tersebut telah diterima oleh DPRKP pada tanggal 29 Agustus 2022, maka DPRKP 
wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan yang telah warga sampaikan dan wajib menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan jika keberatan tersebut tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut maka keberatan dianggap dikabulkan.

Selanjutnya DPRKP wajib menetapkan Keputusan atas Keberatan/Permintaan yang dianggap dikabulkan tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

“Karena dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja ternyata Keberatan/Permintaan warga tersebut tidak diselesaikan oleh DPRKP 
maka keberatan tersebut dianggap dikabulkan, maka DPRKP harus segera menetapkan Keputusan atas Keberatan/Permintaan warga 
tersebut paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja," tegas Andi Darti.

“Untuk itu kami meminta kepada DPRKP untuk melaksanakan kewajibannya yaknimenetapkan Keputusan atas upaya administratif yang warga ajukan sesuai ketentuan dalam UU. No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yakni paling lambat tanggal 19 
September 2022," papar Andi Darti.

"Warga memerlukan penetapan tersebut 
sebagai dasar untuk membentuk PanMus sesuai UU dan Peraturan Gubernur yang berlaku yakni dibentuk oleh para Pemilik dan PanMus yang dibentuk beranggotakan para Pemilik yang berdomisili di Apartemen The Royale Springhill Residences, dan jika dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 30 Tahun 2014 ternyata warga belum juga menerima “Surat Penetapan” tersebut maka warga akan melaksanakan kewajibannya sesuai yang diamanatkan oleh UU dan 
Pergub yakni membentuk PanMus," pungkasnya.

Penulis: Lina
×
Berita Terbaru Update