-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satpol PP Barru Turunkan Sejumlah Baliho dan Spanduk yang Melanggar Perda

Rabu, 14 September 2022 | September 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-14T13:54:44Z

RADAR-BARRU.COM- Personel Satpol PP Barru menurunkan berbagai baliho dan spanduk di sejumlah fasilitas publik serta terpasang di pohon jalan poros, Pasalnya, berbagai alat promosi itu dianggap menggangu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Barru, Adhy Fatriah S.STP. M.Si menjelaskan penertiban baliho serta spanduk dilakukan di seluruh pinggir jalan poros

Baliho dan spanduk yang diturunkan berada di perempatan jalan, pohon, dan sengaja dipasang di pinggir kanan kiri jalan poros Makassar Pare-pare. 

"Baliho itu melanggar ketentuan Perda Kabupaten Barru, Nomor 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan ketertiban umum," kata Adhy Fatriah S.STP. M.Si saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (14/09/2022).

Sumber: radar-barru.com
×
Berita Terbaru Update