RADAR-BARRU.COM- Personel Satpol PP Barru menurunkan berbagai baliho dan spanduk di sejumlah fasilitas publik serta terpasang di pohon jalan poros, Pasalnya, berbagai alat promosi itu dianggap menggangu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Barru, Adhy Fatriah S.STP. M.Si menjelaskan penertiban baliho serta spanduk dilakukan di seluruh pinggir jalan poros
Baliho dan spanduk yang diturunkan berada di perempatan jalan, pohon, dan sengaja dipasang di pinggir kanan kiri jalan poros Makassar Pare-pare.
"Baliho itu melanggar ketentuan Perda Kabupaten Barru, Nomor 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan ketertiban umum," kata Adhy Fatriah S.STP. M.Si saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (14/09/2022).
Sumber: radar-barru.com