RADAR-BARRU.COM--Polres Barru melakukan press rilis, terkait penangkap 16 Orang diduga melakukan penggelapan di PT Tom, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulsel.
Kegiatan press rilis tersebut, diadakan Ruang Humas Polres Barru, Lantai 2, Jln Jenderal Sudirman, Kamis (01/12/2022) Siang dihadiri sejumlah wartawan Media Cetak dan Media Online.
Wakapolres Barru Kompol Akbar, mengatakan terkait Penggelapan sebuah Mutiara dari PT Timor Otsuki Mutiara (TOM) kejadian sudah ada dua tahun lebih mengambil dan menjual Mutiara sebanyak 498 butir.
Padahal 16 tersangka sudah berkerjasama perusahan atau bekerja disitu sudah lama, namun melakukan hal tak terduga.
Menurutnya perusahan PT.TOM, mengalami kerugian hampir 2 milyar," kata Wakapolres Barru Kompol Akbar.
Sekarang kami masih mendalami Terkait kejadian ini siapa tau masih ada terlibat sehingga masih melakukan pendalaman.
Lanjut Kompol Akbar, mengatakan bahwa penada tersebut, kerja juga disitu sebagai keryawan, sekarang sudah ditangkap pelaku penada juga.
"Harapan saya, terkait kasus ini bisa diungkap semua," kata Kompol Akbar.
Terkait ada yang satu meninggal bukan tersangka, tapi statusnya saksi, jadi kurang bukti sehingga dilepaskan.
Sementara info didapat dari keluarga, bahwa saksi MA (40) Tahun tersebut memang punya riwayat penyakit Asma
Sumber: radar-barru.com