Sekda Barru Pilkades Serentak: Boleh Kampanye, Tapi Batas Maksimal Peserta 50 Orang


RADAR-BARRU.COM— Pilkades serentak mendatang Kabupaten Barru akan di gelar 19 Desember 2022. Kegiatan kampanye para calon kepala desa diperbolehkan dengan syarat dilaksanakan dengan massa terbatas.

“Boleh ada kampanye, tapi terbatas pendukungnya, karena ini kan masih pandemi Covid-19,” kata Sekda Barru Doktor Abustan, saat memberikan materi terkait pilkades, menghadirkan, Panitia, BPD, Dahramil serta KapolsekKapolsek, Kepala DPMD Barru Kabag OPS Polres Barru. 

Sekda Barru Abustan menuturkan untuk setiap calon kades diperbolehkan menggelar kegiatan kampanye dengan batas maksimal peserta 50 orang. Selain itu, pelaksanaan kampanye juga harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Calon kades juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan kampanye yang bersifat menimbulkan kerumunan atau riak-riak dijalan atau kompoi dijalan sesama pendukung.

“Mekanisme kampanye hanya dilakukan untuk penyampaikan visi misi calon kades saja. Untuk tempat kampanye juga ditentukan panitia,” kata Doktor Abustan. 

Sebagi informasi, untuk waktu kampanye pilkades dijadwalkan pada tanggal 13-15 Desember 2022. 

Pilkades serentak di Kabupaten Barru kali ini diikuti sebanyak 28 desa. Dengan calon kepala desa yang menjadi peserta pilkades serentak sebanyak 95 orang dengan jumlah DPT 62.588 jiwa. 

Sumber: radar-barru.com

0/Post a Comment/Comments

Tag Terpopuler

Stay Conneted

Domain