-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Barru Segera Buka Rekrutmen PKD Pemilu 2024 untuk 55 Desa dan Kelurahan

Senin, 09 Januari 2023 | Januari 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-10T02:25:25Z
FOTO: Ketua Bawaslu Barru Ir Abd Mannan, Bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Barru

RADAR-BARRU.COM--Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Barru menggelar Rapat Persiapan Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa bersama dengan Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Barru di Media Centre Bawaslu Barru, Senin (09/01/2023). 

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau yang disebut Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa telah diumumkan terhitung sejak tanggal 09-13 Januari 2023.

“Tanggal 9-13 Januari 2023 merupakan masa pengumuman adanya perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa, kemudian Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dimulai dari tanggal 14-19 Januari 2023,” ungkap Ketua Bawaslu Barru, Abdul Mannan pada saat melakukan Rapat Persiapan dengan Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Barru, Selasa (10/01/2023) Siang. 


Mengingat pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dipegang oleh Panwaslu Kecamatan, Abdul Mannan mengimbau kepada Ketua Panwaslu agar senantiasa memperhatikan segala hal yang diperlukan dalam perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa.

“Kita harus berpedoman pada regulasi yang ada yakni Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa yang berdasarkan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Persiapan sarana dan prasarana juga perlu diperhatikan,”lanjut Abdul Mannan. 


“Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc atau bersifat sementara dan berjumlah 1 orang serta berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran,” jelas Abdul Mannan.
Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa sendiri dilakukan melalui proses : penjaringan dan penyaringan secara terbuka, pemilihan, dan penetapan.

Sumber: radar-barru.com
×
Berita Terbaru Update