Nama Dicatut Sebagai Pendukung DPD, 11 Orang Mengadu ke Bawaslu Barru


RADAR-BARRU.COM- Dugaan adanya pencatutan nama dengan tujuan seolah-olah memberikan dukungan kepada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membuat 11 orang, warga mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barru. 

Menurut Anggota Bawaslu Barru Farida, yang dihubungi melalui telepon, Senin (30/01/2023) mengatakan berdasarkan hasil rekap data yang didapat dari posko aduan, hingga 26 Januari 2023, Bawaslu Barru mencatat terdapat 11 aduan masyarakat NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan (Silon) sebagaimana ditampilkan dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/.

Selanjutnya, dari total jumlah aduan yang masuk, yaitu sebanyak 3 aduan dari Kecamatan Pujananting, 3 aduan dari Kecamatan Tanete Rilau, 3 aduan dari Kecamatan Mallusetasi, serta 2 aduan dari Kecamatan Soppeng Riaja. yang diterima, Bawaslu Kabupaten Barru.

"Terkait tindaklanjut tersebut, per tanggal 26 Januari 2023, dari total 11 aduan, Bawaslu Barru sudah menindak lanjuti aduan masyarakat dengan meneruskannya ke KPU Kabupaten Barru." kata Farida. 

Sebagai informasi, pendirian posko aduan yang dilakukan oleh Bawaslu, merupakan tindaklanjut atas dikeluarkannya Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan (DPD) di wilayah Sulawesi Selatan.

Surat intruksi tersebut merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPD, yang berdasarkan jadwal di PKPU 3 Tahun 2022.

Selain itu, juga merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilu serta menjaga data dan hak pilih warga negara agar tidak disalahgunakan.

Sumber: radar-barru.com

0/Post a Comment/Comments

Tag Terpopuler

Stay Conneted

Domain