RADAR-BARRU.COM– Aktivitas diduga ilegal logging di wilayah Kecamatan Mallusetasi dan Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru, diduga masih marak.
Ketua LSM Laki Barru Andi Agus, yang dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (07/02/2023) mengatakan akan melakukan Rapat dengan pendapat di DPRD Barru.
"Kami dengar pihak pengusaha Kayu Uling punya Dokumen kayu, sehingga perlu dibuka didepan anggota DPRD kita," kata Andi Agus.
Lanjut Andi Agus perlu dibuktikan kebenarannya dokumen kayu uling tersebut, karena sesuai pengalaman saya, tidak ada kayu uling dari Kalimantan punya dokumen itu dilarang sekali oleh pemerintah.
Perlu juga ditelusuri muatan kayu uling apakah sesuai dengan surat tersebut dengan isi kapal.
Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan penulusuran dan pemantauan dilapangan terkait dugaan adanya ilega loging.