RADAR-BARRU.COM--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru melaksanakan kegiatan reses masa sidang II Tahun 2023. Masa reses kedua di ini dilaksanakan yakni mulai tanggal Febaruari 17 -26 Maret.
Masa reses merupakan masa di mana DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Pada masa reses, anggota dewan Fraksi PAN Andi Muhammad Irfan berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Seperti Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Irfan Fraksi PAN, untuk wilayah Pare-pare, Barru, Pangkep, Maros, Reses Masa Sidang Ke-II digelar di SMA Barru.
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan Siswa-siswa SMA Barru, dan juga Guru Sekolah SMA.
Andi Muhammad Irfan Fraksi PAN, mengatakan, kita sudah bentuk perda Rama dengan anak, di perda itu tidak boleh ada lagi menghalangi anak-anak melanjutkan sekolah.
"Jadi tidak ada lagi yang persulit belajar anak-anak sekolah, hanya karena persoalan biaya, sekarang sudah ada perda anak." kata Andi Muhamma Irfan.
Orang tua siswa pun yang menghalangi anak-anaknya sekolah bisa dapat sanksi oleh Pemerintah di karenakan sudah ada perda.
Apalagi didaerah terpencil biasanya banyak orang yang membatasi anak sekolah, persoalan biaya dan ada pradigma yang salah.
Madrasah pertama itu adalah ibu-ibu yang melahirkan anak yang bisa menjadi generasi selanjutnya.
Kepentingan perempuan sekolah untuk menjadi generasi selanjutnya, melahirkan manusia-manusia yang cedas.
"Kalau ada halangi-halangi sekolah, bagi anak yang ingin sekali belajar itu adalah pelanggaran perda," kata Andi Muhammad Irfan.
Sekarang semua sekolah sama, tidak ada lagi sekolah unggulan, karena itu kami dari DPRD Sulawesi Selatan ingin semua melihat semua sama.
Sumber: radar-barru.com