RADAR-BARRU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menggelar sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Barru Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Youtefa, Jumat (28/04/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekda Abustan dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Belu, Parpol, Bawaslu, Ormas, Pimpinan OPD dan PPK se-Kabupaten Barru Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Barry Syarifudin H Ukkas.
Komisioner Divisi Dan Teknis Penyelenggaran Masdar dalam sosialisasinya mengatakan untuk Kabupaten Barru, Jumlah Kursi 25 Anggota DPRD sebanyak 5 Dapil dan 25 Kursi di tujuh Kecamatan, pertama Dapil I Kecamatan Barru, Dapil 2 Kecamatan Balusu dan Kecamatan Soppeng Riaja, Dapil 3 Kecamatan Mallusetasi, Dapil 4 Kecamatan Tanete Riaja dan Kecamatan Pujananting, Dapil 5 Kecamatan Taneter Rilau.
Selanjutnya Dapil I Kecamatan Barru 6 kursi, Dapil 2 Kecamatan Balusu dan Kecamatan Soppeng Riaja sebanyak 5 kursi, Dapil 3 Kecamatan Mallusetasi sebanyak 4 Kursi, Dapil 4 Kecamatan Tanete Riaja dan Kecamatan Pujananting sebanyak 5 kursi, dan Dapil 5 sebanyak Kecamatan Tanete Rilau 5 Kursi.
Masdar, mengatakan, KPU Kabupaten Barru melakukan penyusunan dan penetapan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Barru.
“Kemudian dilakukan uji publik sebanyak 3 kali terhadap 3 rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD yang disampaikan ke KPU Pusat untuk mengkaji dan merekomendasikan dua rancangan Dapil untuk dikirim," ucap Masdar.
Penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD ini agar dapat disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi layanan publik.
“Kita harapkan Bapak Ibu yang hadir saat ini dapat menjadi corong untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa di Barru sudah ditetapkan Daerah pemilihan dan alokasi kursi melalui Peraturan Komisi Pemiihan Umum," ungkapnya Masdar.
Masyarakat juga harus tahu bahwa hari Pemilu itu jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Bagi bapak ibu yang belum terdaftar maka di wajibkan untuk melaporkan kepada petugas yang ada di masing-masing kelurahan dan desa, karena ini sangat penting,” tukas Syarifudin U Ukkas.
Sumber: radar-barru.com