RADAR-BARRU.COM- Sebanyak 850 bakal caleg Pemilu 2024 di Kabupaten Barru, dari 14 partai politik di Barru yang mengajukan bacaleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru.
Namun baru 39 persen bacaleg yang sudah penuhi persyaratan dari total 850 bakal caleg yang didaftarkan oleh parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru.
Menurut Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Barru, Busman dari total 850 bacaleg yang didaftarkan oleh masing-masing partai politik pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 kemarin, hanya terdapat 39 persen bakal caleg yang dinyatakan lolos memenuhi persyaratan administrasi.
Dipaparkan, terdapat sejumlah faktor yang membuat berkas ratusan bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat atau TMS. Beberapa di antaranya tidak menyertakan atau meng-upload dokumen surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) setempat, ijazah bakal caleg yang belum dilegalisir oleh lembaga yang berwenang, hingga tidak adanya materai serta tanda tangan formulir model BB surat pernyataan bakal calon.
"KPU Barru memberikan batas hingga tanggal 9 Juli mendatang kepada masing-masing parpol untuk melakukan perbaikan," Kata Nia Sari.