-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tujuh Perintah Jaksa Agung RI Di Bacakan Kejari Barru Taufiq Djalal Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 63

Jumat, 21 Juli 2023 | Juli 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-22T01:18:28Z

RADAR-BARRU.COM--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Taufik Djalal, SH., MH memimpin langsung upacara memperingatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Barru, yang diikuti oleh seluruh jajaran korps Adhyaksa kejaksanaan Negeri Barru Sabtu (22/7/2023).

Dengan mengusung tema “kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi”, Tema tersebut merupakan wujud kepekaan Kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara saat ini, serta menjunjukan optimisme kejaksaan dalam berperan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan pemanfaatan luas dan menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia.

Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, jangan hanya dijadikan sekedar acara seremonial belaka, selayaknya kita hayati sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua pelaksanaan tugas dan fungsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir serta merumuskan strategi untuk kita laksanakan ke depan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Untuk itu mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus berbenah diri, merapatkan barisan, memperkuat jiwa korsa, dan terus memupuk

Dalam rezim penegakan hukum Indonesia, Kejaksaan pada awalnya berada di bawah lembaga Kementerian Kehakiman yang menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang satu atap dengan Mahkamah Agung.

Seiring dengan berkembangnya sistem ketatanegaraan di Indonesia, Kejaksaan akhirnya menjadi departemen mandiri sejak ditandatanganinya Surat Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960, yang kemudian kita peringati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) hingga saat ini.
    
Telah 63 tahun berlalu sejak HBA pertama diperingati, beragam tantangan, hambatan, dan rintangan telah dihadapi oleh insan Adhyaksa sebagai pendamba dan pewujud hukum pasti. Semua tantangan, hambatan, dan rintangan dapat kita atasi bersama dalam perjalanan waktu yang tidak singkat ini, karena kita adalah satu dan tidak terpisahkan.

Maka dari itu, marilah kita jadikan momentum peringatan HBA ini untuk berkontemplasi dan menginternalisasi nilai-nilai Trapsila Adhyaksa yang merupakan landasan jiwa Kejaksaan, guna meningkatkan kecintaan kita terhadap pekerjaan dan institusi ini, sehingga dapat memotivasi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan performa demi menjaga dan meningkatkan capaian prestasi yang telah kita torehkan. 

Penegakan hukum memegang peranan yang krusial dalam semua lini kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta melibatkan banyak hal, karena proses penegakan hukum merupakan usaha yang dilakukan oleh aparatur negara dalam mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum menjadi kenyataan, serta proses upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata menjadi pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pesatnya perkembangan global yang melintasi batasan ruang dan waktu menempatkan Kejaksaan di posisi yang harus adaptif dalam perkembangan yang terjadi, sehingga penegakan hukum yang dilakukan sudah seharusnya tidak semata-mata hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan pencari keadilan.

Dalam perkembangannya, penegakan hukum yang berbasis kemanfaatan akan menciptakan iklim yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat konstitusi.

Oleh karena itu seluruh anggota korps Adhyaksa, khususnya para Jaksa harus senantiasa mengembangkan dirinya dalam hal keterampilan hukum dan pengayaan nilai-nilai keadilan, agar penegakan hukum dapat mewujudkan keadilan tanpa cela.
  
Seorang jaksa harus terus mengedepankan hati nurani agar mampu menyeimbangkan neraca hukum, baik hukum yang tersurat dalam hukum positif, maupun yang tersirat dalam hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai alas berpijak dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Jika dalam penegakan hukum menghadapi keraguan, gunakan hati nurani sebagai kompas moral dalam menggali dan mencari makna keadilan yang sesungguhnya.

Seluruh Insan Adhyaksa yang Saya Cintai,
Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, akhirnya pada tanggal 21 Juni 2023 yang lalu, Presiden telah mencabut status pandemi Covid-19 dan menyatakan Indonesia telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi.

Dengan keputusan tersebut diharapkan menjadi momentum kebangkitan perekonomian nasional yang akan bergerak semakin baik dan meningkatkan, 
kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

Sebagai unsur pemerintah di bidang penegakan hukum, kita harus dapat menyambut baik momentum tersebut tentunya dengan pelaksanaan penegakan hukum yang tegas dan humanis sehingga dapat memberikan kontribusi yang baik dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan dalam pembangunan nasional.

Dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan ini secara tersurat diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa bidang intelijen berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
Segenap insan Adhyaksa se-Tanah Air,
Penegakan hukum yang tegas hanya dapat dilakukan ketika tangan-tangan kita bersih dan tidak tersandera dengan berbagai konflik kepentingan.
 
Tanpa pikiran dan hati yang bebas dari belenggu kepentingan, penegakan hukum hanya akan dilakukan secara tebang pilih berdasarkan kepentingan mana yang diwakilinya dan akan terbebani dalam pengambilan keputusan secara objektif.
Maka dari itu, saya tekankan agar dalam pelaksanaan penegakan hukum hindarilah hal-hal di luar teknis perkara yang berkaitan dengan konflik kepentingan, sehingga dalam bekerja pun akan terasa nyaman karena dilakukan tanpa beban.

Di samping melaksanakan penegakan hukum yang tegas, masyarakat juga menuntut hukum lebih humanis, dimana hukum itu dibentuk dan diterapkan untuk melayani manusia, sehingga hukum harus dilaksanakan dengan memanusiakan manusia.

Meski demikian, pengertian hukum yang humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
 
Penegakan hukum humanis idealnya dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara profesional dan proporsional.

Seluruh Insan Adhyaksa yang Saya Cintai,
Pada kesempatan ini saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras jajaran insan Adhyaksa di seluruh nusantara atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam menorehkan prestasi dan memberikan citra positif bagi institusi, sehingga masyarakat dapat merasakan hadirnya institusi Kejaksaan RI dalam melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi.

Tingkat kepercayaan publik yang berhasil kita capai dan pertahankan saat ini menjadi puncak pencapaian tertinggi dalam beberapa tahun terakhir2.

Hasil Survei Indikator Politik Indonesia telah menunjukkan tren kepercayaan publik terhadap kinerja institusi Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang terpercaya dengan perolehan nilai sebesar 81,2 persen.
 
Namun demikian capaian tersebut jangan sampai membuat kita terlena, tetapi sebaliknya beban yang kita emban justru semakin berat dalam menjaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan. Untuk itu marilah terus kita barengi dengan meningkatkan kualitas diri dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Seperti yang kita ketahui, bahwa menjaga dan mempertahankan pencapaian tidak lebih mudah daripada proses mencapainya. Konsistensi menjadi penting dalam mempertahankan pencapaian, di balik konsistensi ada perjuangan yang kuat, pengorbanan yang banyak, dan doa yang tidak pernah berhenti dipanjatkan.
Menjaga marwah dan wibawa institusi merupakan tugas kita bersama, sehingga saya tidak. 

Akan ragu untuk menindak tegas terhadap oknum- oknum yang tidak kooperatif dan tidak kompak dalam menjaga amanah rakyat ini. Sekali lagi, jangan khianati kepercayaan ini dan mencoreng nama baik Kejaksaan. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga.

Tujuh Perintah Jaksa Agung RI Di Bacakan Kejari Barru Taufiq Djalal Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 63


1. AKTUALISASIKAN POLA HIDUP YANG MEREFLEKSIKAN NILAI TRI KRAMA ADHYAKSA BAIK DALAM PELAKSANAAN TUGAS MAUPUN BERSOSIALISASI DI TENGAH MASYARAKAT.

2. TINGKATKAN KEPEKAAN SOSIAL BERINTERAKSI DAN BERKOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT DALAM SETIAP PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT.

3. WUJUDKAN KESATUAN POLA ANALISIS YURIDIS YANG TERSTRUKTUR DAN TERUKUR DALAM SETIAP PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA.

4. LAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERKARA SECARA PROSEDURAL DAN TUNTAS.

5. PERKUAT KEMAMPUAN MANAJERIAL DAN ADMINISTRATIF SEBAGAI SARANA PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEJAKSAAN.

6. OPTIMALKAN SINERGI ANTAR BIDANG GUNA MEWUJUDKAN KEBERHASILAN CAPAIAN KERJA INSTITUSI.
7. JAGA NETRALITAS PERSONEL DALAM MENYONGSONG PEMILU SERENTAK TAHUN 2024.

Sumber: Kejari Barru
×
Berita Terbaru Update