-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hari ini Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Resmi Dibuka, Ayo Buruan Cek Disini Linknya

Rabu, 20 September 2023 | September 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-20T21:23:00Z

RADAR-BARRU.COM,- Hari ini pendaftaran CPNS 2023 secara resmi sudah mulai dibuka. Bagi anda yang sudah menunggu lama dan ingin segera mendaftarkan diri, simak persyaratan dokumen, dan link nya dibawah ini. Ada peluang 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disediakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dari jumlah itu, sekitar 28.903 formasi diperuntukkan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 543.593 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara itu, apabila melihat peruntukan instansinya, sekitar 78.862 orang akan ditempatkan di Pemerintah Pusat dan 493.634 orang di Pemerintahan Daerah.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dan disiapkan pelamar sebelum mendaftar CPNS 2023. Pasalnya, setiap jenjang pendidikan dan formasi yang dilamar memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Lantas, bagaimana persyaratan CPNS 2023 untuk semua lulusan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan persyaratan umum untuk mendaftar CPNS adalah sebagai berikut:

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Dokumen Persyaratan CPNS 2023
Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, maka anda harus memperhatikan beberapa persyaratan berikut ini. Selain persyaratan umum untuk calon pelamar CPNS 2023, terdapat juga sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan sebelum mendaftar.

Melansir dari laman menpan.go.id, berikut beberapa berkas persyaratan untuk mendaftar CPNS.

1.Ijazah terakhir
2.Transkrip nilai
3.KTP
4.Akta Kelahiran
5.Daftar Riwayat Hidup
6.Foto terbaru
6.Dokumen lain sesuai jenis seleksi dan instansi yang dilamar. 

Spesifikasi Persyaratan Foto
Untuk berkas foto terbaru, terdapat dua jenis foto yang harus diunggah pelamar saat melakukan pendaftaran seleksi CASN 2023, yakni foto formal dan swafoto.

Berdasarkan unggahan pada akun media sosial Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia, perbedaan dari kedua foto tersebut adalah sebagai berikut:

– Foto Formal

Ini adalah foto yang diambil sesuai standar pas foto pada umumnya. Foto formal wajib diunggah peserta setelah memilih instansi dan formasi. Adapun syarat dari foto ini adalah berlatar belakang merah, memakai kemeja putih, ukuran foto maksimal 200kb, format file jpg atau jpeg, dan merupakan foto terbaru dengan maksimal tiga bulan terakhir

– Swafoto

Swafoto wajib diunggah saat pelamar melakukan pendaftaran akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Syarat foto ini adalah menampilkan wajah peserta dengan jelas, foto diambil dalam format portrait (tegak) dan close up, foto diambil dengan latar belakang bebas, dan menggunakan pakaian sopan.

Selain itu, ada juga beberapa persyaratan lain yang harus diperhatikan saat akan mendaftar CPNS 2023. Umumnya, dokumen tambahan ini berbeda-beda sesuai dengan instansi yang dipilih. Beberapa berkas tersebut, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Belum Menikah, hingga Surat Keterangan Bebas Narkoba. (tim)
×
Berita Terbaru Update