-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tangannya Diborgol dan Kenakan Baju

Selasa, 19 September 2023 | September 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-19T23:26:00Z

JAKARTA,- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Wanita yang namanya pernah masuk daftar Asia’s 50 Power Businesswomen di media kenamaan Forbes ini mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan terlihat tangannya diborgol setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9/2023) malam. Ia langsung ditahan ke Rutan KPK.

Penetapan Karen sebagai tersangka dan penahanan diumumkan secara langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Dan menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014,” ujar Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam.

Karen Agustiawan akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia akan ditahan hingga 8 Oktober mendatang

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KA (Karen Agustiawan) selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” tambah Firli.

Beberapa waktu silam Karen juga pernah dijadikan terdakwa kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Namun ia dibebaskan oleh majelis hakim agung Mahkamah Agung (MA).

KPK Periksa Sejumlah Saksi Mulai Dari Mantan Menteri BUMN Hingga Mantan Dirut Pertamina Sebelumnya
Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan.

Selain itu KPK juga memeriksa Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto. Kemudian Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung.

KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Selain itu, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak. Mereka ialah Karen, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

Lembaga antirasuah memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina ini sebagai prioritas untuk diselesaikan. KPK mengklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Siapakah Sosok Karen Agustiawan
Bagaimana perjalanan karier Karen Agustiawan?

Karen sendiri dikenal sebagai wanita pertama yang pernah memimpin Pertamina. Karen menduduki posisi tersebut untuk periode 2009-2014.

Dalam catatan detikcom yang melansir laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB), wanita kelahiran Bandung 19 Oktober 1958 itu mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik Fisika di ITB angkatan 1978.

Setelah menyelesaikan studinya, Karen mulai berkarier di berbagai industri minyak dan gas. Salah satunya adalah Mobil Oil Indonesia tahun 1984-1996.

Di Mobil Oil, Karen memegang beberapa posisi, termasuk sistem analis dan programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan, dan pemimpin proyek departemen komputasi eksplorasi.

Di tahun 2002 – 2006, Karen melanjutkan kariernya di Halliburton Indonesia. Ia menjadi wanita pertama Indonesia yang direkrut sebagai commercial manager di perusahaan tersebut.

Kariernya di Pertamina dimulai tahun 2006, saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pertamina Hulu. Dia menjadi Direktur Utama Pertamina pada tahun 2009 menggantikan Arie Soemarno. Kala itu, Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri BUMN.

Dalam era kepemimpinannya, Pertamina banyak menuai penghargaan, salah satunya adalah masuk dalam daftar 500 perusahaan terbesar dunia atau Fortune Global 500.

Pada 2011, Karen juga masuk dalam daftar Asia’s 50 Power Businesswomen yang dikeluarkan oleh media kenamaan Forbes.

Setelah kurang lebih 6 tahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, Karen mengundurkan diri dari Badan BUMN Migas tersebut.

Kasus LNG bukanlah masalah hukum pertama yang dihadapi Karen. Tahun 2019, Karen mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Mantan bos Pertamina itu disebut bersalah karena melakukan tindak korupsi di blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia.

Pada 1 April 2009 anak usaha Pertamina yakni Pertamina Hulu Energy mengakuisisi 10% saham blok di Australia itu. Akibat proses akuisisi tersebut, Pertamina harus mengeluarkan uang hingga US$ 31,5 juta untuk pembayaran lapangan lepas pantai di Victoria.

Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.

“Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro sebagaimana dilansir dari detikcom, Senin (9/3/2020) lalu.

“Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah ‘business judgment rule’ dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya. (*) 
×
Berita Terbaru Update