Ini Besaran Gaji KPU Pusat dan Daerah Periode 2023-2028, Bergaji Rp11,5 Juta-Rp20 Juta

RADAR-BARRU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan para calon anggota KPUD yang terpilih di 87 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi untuk masa periode 2023-2028.

Pengumuman anggota KPUD ini berdasarkan Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 pada tanggal 28 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI Periode 2022-2027.

Atas "terpilihnya" para anggota KPUD ini, berapakah pendapatan (gaji) yang mereka terima setiap bulannya selama 5 tahun menjabat?

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota telah ditetapkan besaran gaji setiap bulannya bagi anggota/komisioner KPU berikut ini:

1. Ketua KPU di tingkat Pusat menerima gaji Rp 43.110.000.

2. Anggota KPU di tingkat Pusat menerima gaji Rp 39.985.000.

3. Ketua KPU di tingkat Provinsi menerima gaji Rp 20.215.000.

BERITA TERKAIT
4. Anggota KPU di tingkat Provinsi menerima gaji Rp 18.565.000.

5. Ketua KPU di tingkat Kabupaten/kota menerima gaji Rp 12.823.000.


6. Anggota KPU di tingkat Kabupaten/Kota menerima gaji Rp11.573.000.

Besaran gaji anggota atau komisioner KPU di atas belum termasuk sederet pendapatan tak tetap lainnya. Seperti, biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, kendaraan/mobil dinas, jaminan kesehatan, dan yang lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para komisioner KPU juga mendapatkan hak THR dan gaji ke 13.

Mengacu pada pemberian THR dan gaji ke 13 terakhir, Ketua KPU Pusat berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 24.134.000 dan anggota KPU Pusat Rp18.340.000. Lalu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebesar Rp 14.702.000. Kemudian, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar Rp 8.987.000.(*) 

0/Post a Comment/Comments

Tag Terpopuler

Stay Conneted

Domain