KPU Barru Klarifikasi Beberapa Hal Mengenai Hubungannya Dengan Pemberitaan


RADAR-BARRU.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru melakukan klarifikasi atas adanya pemberitaan di media online. 

Ketua KPU Abdul Syafah, yang ditemui di kantornya, Kamis (29/03/2024) siang mengatakan dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan. 

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 92.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum;

Berdasarkan model D hasil Kecamatan pada dapil barru 5 terdapat perolehan suara dari  partai PPP sebanyak 114 dan perolehan suara caleg nomor urut 1 sebanyak 855 suara dan caleg nomor urut 2 sebanyak 640 suara no.urut 3 sebanyak 60 suara dan nomor urut 4 sebanyak 865 sedangkan nomor urut 5 sebesar 91 suara. 

Kemudian D hasil kabupaten untuk partai politik PPP yang telah ditetapkan oleh kpu kabupaten barru tanggal 1 maret 2024 yang dihadiri oleh seluruh partai politik dalam hal yang mendapatkan mandate parpol ikut menyaksikan pelaksanaan rekap dan hadir sampai penetapan perolehan suara serta ditandatangani oleh semua saksi yang menerima mandate dari parpol. 

Perolehan suara partai 114 sedangkan perolehan suara nomor urut 1 sebanyak 855 dan nomor urut 2, 640 suara sedangkan nomor urut 3 sebanyak 60 suara, serta caleg urut 4 sebanyak 865 suara dan caleg urut 5 terdapat perolehan suara 91 suara.Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Memberikan jawaban sebagai berikut:

Bahwa sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor 205.1 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024, pada Daerah Pemilihan Barru 5 Partai Persatuan Pembangunan terdapat perolehan suara caleg nomor urut 4 atas nama Rizky Andriani Amaliah dengan perolehan suara tertulis 855 seharusnya jumlah perolehan suara 865 berdasarkan MODEL D. HASIL KABKO-DPRD KABKO Kabupaten Barru yang telah ditetapkan tanggal 1 Maret 2024.

Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru telah melakukan pembetulan perolehan suara atas nama Rizky Andriani Amaliah dari perolehan suara 855 menjadi 865 pada partai politik Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Barru 5 Sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor 210 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 berdasarkan MODEL D. HASIL KABKO-DPRD KABKO Kabupaten Barru yang telah ditetapkan tanggal 1 Maret 2024.

Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 terdapat perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Barru 5 yang tertulis 144 seharusnya 114 pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024.

Bahwa Berdasarkan Hasil Pencermatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor 205.1 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024.

Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barru melaksanakan Rapat Pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 84/PL.01.8-BA/7311/2024 dengan hasil menerbitkan Surat Keputusan Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Tahun 2024.

Tim: redaksi

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain