Kajian yang dikemas dalam konsultasi publik dilakukan dewan dengan membagi dua kelompok ranperda.
Satu tim dewan membahas ranperda pengelolaan sampah dan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidataan ikan.
Sedangkan satu tim lainya mengkaji ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Setiap tim menghadirkan berbagi pihak, baik dari OPD, Camat, Lurah, hingga kades sebagai perwakilan warga.(*)