RADAR-BARRU.COM- Sejumlah Kepala Desa di barru mendesak agar segera menerbitkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades dua tahun sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014.
Desakan ini disampaikan oleh perawakilan 12 Kepala yang sudah berakhir masa jabatannya pada Februari lalu tahun 2024, begitu juga salah satu 28 Kepala Desa sudah melawati pemilihan tahun lalu.
Kepala Desa Galung, Jumardin Jafar yang dihubungi beberapa hari lalu mengatakan, sebagai kades, mereka memiliki kewajiban mengawal implementasi UU Desa itu.
Dalam aturan itu, masa jabatan kades yang sebelumnya ditetapkan enam tahun, diperpanjang menjadi delapan tahun.
Menurut Jumardin, terkait nasib 12 desa di Barru dengan adanya UU no 3 tahun 2024 karna berakhir di February. Sedangkan untuk 28 desa butuh SK penambahan masa jabatan sebanyak 2 tahun untuk mencukupkan 8 tahun masa jabatan kades.
"Maka, wajib bagi kami untuk melaksanakan pengawalan," ujarnya kata Jumardin kepada radar-barru.com.
Sementara itu pihak, DPMD Barru yang ditemui mengatakan, dirinya menunggu surat edaran, apakah 12 Desa dan 28 Desa ini dilantik bersamaan.
"Kami menunggu juknis terkait penambahan 2 masa jabatan Kepala Desa," ucap Dia. (*)