-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Masa Kontrak Pelindo 50 Tahun, Pengelolaan Pelabuhan Garongkon, DPRD Ini Tidak Adil

Minggu, 30 Juni 2024 | Juni 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-30T13:03:26Z

RADAR-BARRU.COM--Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru dalam rangka Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Tahun 2025-2045, Jum'at (28/06/2024) Sore kemarin. 

Rapat Paripurna ini digelar di Ruang Sidang DPRD Barru dan dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri  Wakil Ketua dan Anggota DPRD Barru, Pabung Kodim 1405 Parepare, Kasi TU Kemenag Barru, Para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Barru, Para Pimpinan OPD, Para Kabag Lingkup Setda Barru, Sekwan dan Para Kabag Lingkup Setwan Barru, Para Staf Ahli DPRD, Para Camat, Para Lurah dan Kepala Desa. 

Rapat Paripurna ini diawali dengan Penyampaian Akhir Fraksi DPRD terhadap 2 Ranperda ini dengan beberapa catatan untuk menjadi perhatian pihak eksekutif. 

Penyampaian fraksi dibacakan oleh Fraksi Gerindra Aliffandy Aska, mengatakan terkait konsesi pengelolaan pelabuhan yang oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Kepelabuhanan sudah memberikan kontrak selama 50 tahun ke Pelindo. 

Hal ini melalui rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan beberapa waktu yang lalu telah  disampaikan dengan tegas bahwa hal ini tidak adil.

Harus di koreksi agar hak-hak pengelolaan dapat kita raih kembali, untuk itu DPRD Barru meminta ruang agar hal ini dapat kembali di bicarakan pada tingkat koordinasi yang lebih tinggi.

Dalam hal ini melalui forum RDP di DPR RI, dengan ini Pemerintah melalui Bagian Ekonomi supaya menindaklanjuti hal ini dengan serius.(*) 
×
Berita Terbaru Update