RADAR-BARRU.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barru untuk Pilkada 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor 632/PL.02.2-PU/7311/2024 yang diterbitkan pada Minggu, 24 Agustus 2024.
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Barru Busman yang dikonfirmasi melalui telepon bahwa pengumuman tersebut, KPU Barru menekankan persyaratan minimal suara sah yang harus dimiliki oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk mengusung Paslon.
Partai politik atau Gabungan Partai partai yang ingin mengajukan Paslon harus memiliki minimal 10.872 ( Sepuluh ribu delapan ratus tujuh pulah dua ) suara sah berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Selain persyaratan suara, KPU Barru juga menginformasikan waktu dan tempat pendaftaran Paslon." kata Busman.
Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024, di Kantor KPU Barru, di jalan Iskandar Unru atau samping Mapolres Barru, Kecamatan Barru.
Pada hari Selasa dan Rabu, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA. Sementara itu, pada hari Kamis atau Pada Tanggal 29 Agustus 2024 , pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA.(*)