Pendukung Dilarang Bawa Alat Peraga Kampanye Saat Debat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati


RADAR-BARRU.COM-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru melarang pendukung atau peserta undangan membawa alat peraga kampanye (APK) dalam acara debat calon Bupati dan calon wakil bupati yang akan digelar pada Rabu (30/10/2024) di gedung islamic Center. 

"Ada tata tertib, pada saat debat berlangsung di dalam gedung area debat, sebagaimana kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye," kata pihak KPU Barru. 

Pihak KPU Barru, menjelaskan dalam aturan tata tertib acara debat, satu-satunya yang diperbolehkan adalah atribut yang melekat di tubuh seperti baju.

Dia menyebut akan ada pemindaian atau screening sebelum peserta undangan masuk ke area debat. Peserta harus meninggalkan atribut atau alat kampanye jika ketahuan membawa.

"Begitu masuk arena, tim dari KPU tentu akan melakukan semacam screening atau sterilisasi untuk memastikan bahwa tidak ada alat kampanye yang dibawa oleh tim pendukung, satu-satunya yang boleh adalah yang di baju," ucap dia.

Tim: redaksi

Debat calon bupati dan calon wakil bupati akan digelar sebanyak dua kali oleh KPU.

Tiga Calon Bupati Barru bertarhng untuk pilkada Barru 7 November tahun 2024,yaitu nomor 1  Paslon Aras dan Aska, nomor 2 Paslon Ulfah dab MHG, nomor 3 Paslon Andi Ina dan Abustan. 

Tim: redaksi

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain