RADAR-BARRU.COM- Sidang pembacaan tuntutan perkara kurir sabu seberat 30 kilogram dengan terdakwa Muhammad Zainuddin ditunda.
Penundaan pembacaan tuntutan ini tadinya akan dilakukan persidangan pada tanggal 30 Oktober 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan, Barru Deri Fuad rachman alasan sidang pembacaan tuntutan ini ditunda lantaran jaksa penuntut umum melakukan konsultasi Kejaksaan Agung.
"Tuntutan akan digelar 18 November tahun 2024 di Pangadilan Negeri Barru," kata, Deri kepada, wartawan saat dikonfirmasi melalui WA, pada Rabu (30/10/2024).
Sebelumnya diberitakan, penyelundupan 30 kilogram sabu di Pelabuhan Awerange, Barru dikemas dalam kotak berisi makanan ringan pada Rabu (24/4). Kasus ini terungkap usai polisi menerima informasi adanya pengiriman narkoba yang hendak masuk ke Sulsel lewat pelabuhan.
"Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru. Barang haram itu senilai Rp 42 miliar," kata Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto dalam keterangannya, Minggu (28/4).
"Berawal dari informasi tentang rencana penyelundupan sabu menggunakan jalur pelabuhan, saya memerintahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan di dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange," tuturnya.
Dodik melanjutkan, personel yang berada di lokasi mencurigai Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah yang bersandar di Pelabuhan Awerange. Aparat polisi pun melakukan pemantauan hingga sebuah mobil yang dikemudikan pria inisial MZN datang mendekat kapal tersebut.
"Sekitar pukul 12.30 satu unit mobil Honda Brio berwarna merah yang dikemudikan pelaku berinisial MZN menjemput satu kotak putih dari KLM Bukit Arafah," ujar Dodik.
Tim: redaksi