RADAR-BARRU.COM, - Animo masyarakat terhadap olahraga bersepeda tampaknya kian hari makin diminati warga masyarakat kabupaten Bsrru.
Seiring dengan hal itu Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari surat edaran Bupati Barru No 2 Tahun 2025 pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
Dalam edaran tersebut Bupati Barru bertujuan mencapai tatanan yang sehat mengurangi polusi udara dari kendaraan bermotor demi terciptanya udara yang bersih.
Bupati Barru mengatur 3 area yang melarang kendaraan bermotor masing-masing jalan Andi Pangerang Pettarani,Abdul Muis dan Sultan Hasanuddin setiap hari Minggu pada pukul 06.00 - 09.00 WITA .
Kegiatan tersebut berupa berjalan kaki dan berolahraga,bersepeda,jogging dan senam di pusatkan di alun-alun Colli pujie.
Surat edaran ini di tetapkan Bupati Barru pada (9/5/2025) di Barru di tandatangani Pj Sekda Barru,Abubakar.(*)
Posting Komentar