DPP Gappembar Ajukan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Barru Terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak Disabilitas


RADAR-BARRU.COM— Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP Gappembar) secara resmi mengajukan dokumen amicus curiae ke Pengadilan Negeri (PN) Barru, Senin (20/5/2025), terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Kabupaten Barru.

Langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral organisasi terhadap upaya penegakan keadilan, khususnya dalam kasus yang menyangkut korban dari kelompok rentan. DPP Gappembar menilai bahwa perkara ini menyentuh aspek kemanusiaan yang sangat mendalam dan memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat termasuk lembaga peradilan.

Ketua Umum DPP Gappembar, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan intelektual organisasi dalam menegakkan keadilan bagi korban. “Kami tidak bisa diam ketika melihat proses hukum yang tampak mengabaikan prinsip keadilan, apalagi terhadap korban yang sangat rentan secara fisik dan psikologis. 

“Ini bukan tentang siapa menang atau kalah, tetapi tentang memastikan bahwa suara kelompok yang paling rentan benar-benar didengar dalam ruang-ruang keadilan. Kami berharap dokumen ini bisa memberikan pertimbangan majelis hakim dan membuka ruang refleksi yang lebih luas sebelum putusan dibacakan,” ujarnya.

DPP Gappembar juga menekankan bahwa amicus curiae ini diajukan untuk memberikan perspektif alternatif yang independen kepada hakim, mengingat kompleksitas sosial dan psikologis dalam kasus kekerasan seksual, terlebih terhadap korban anak berkebutuhan khusus.

Dengan pengajuan amicus curiae ini, DPP Gappembar berharap bisa berkontribusi dalam memperkuat sistem peradilan yang berpihak pada korban dan memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh mereka yang paling membutuhkan.

Kami berharap dapat memberikan perspektif lain terhadap hakim terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebelum putusan dibacakan pada pukul 14.00 WITA.(*) 

0/Post a Comment/Comments

Tag Terpopuler

Stay Conneted

Domain