Kejagung Geledah Rumah di Barru Terkait Kasus Korupsi PT Sritex


RADAR-BARRU.COM--Kejagung Geledah 2 Rumah di Barru dan Makassar Terkait Kasus Korupsi PT Sritex, Pemiliknya juga Dibawa Paksa
Kejagung Geledah 2 Rumah di Barru dan Makassar Terkait Kasus Korupsi PT Sritex, Pemiliknya juga Dibawa Paksa. 

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah melakukan penggeledahan rumah milik Zainuddin Mappa di Kelurahan Sumpang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, pada Selasa (20/5).

Selain digeledah, Zainuddin Mappa juga dijemput paksa untuk diperiksa di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi membenarkan adanya giat dari Jampidsus Kejagung RI di Kabupaten Barru terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex. Soetarmi mengatakan Tim Pidsus Kejati Sulsel hanya melakukan pengawalan saat dilakukan jemput paksa Zainuddin Mappa.

"Pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi melaksanakan kegiatan pengawalan terhadap Tim penyidik Jampidsus Kejagung RI yang akan melakukan penjemputan terhadap seorang saksi atas nama Zainuddin Mappa di Kelurahan Sumpang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Zainuddin Mappa diamankan untuk kemudian dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kejagung RI," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/5).

Selain menjemput Zainuddin Mappa, kata Soetarmi, Jampidsus Kejagung juga melakuka penggeledahan di rumah Zainuddin Mappa. Tak hanya satu, tim Jampidsus Kejagung menggeladah rumah lain milik Zainuddin Mappa di Kota Makassar.

"Tim Jampidsus Kejagung juga melakulan penggeledahan lanjutan dikediaman kedua milik Zainuddin Mappa yang terletak di Baddoka, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa kediaman para tersangka itu berlokasi di beberapa daerah yang berbeda, antara lain di Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat) hingga Makassar (Sulawesi Selatan).

"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5) malam.

Dari penggeledahan itu, dia mengungkapkan bahwa penyidik menyita sekitar 15 barang bukti, antara lain laptop, tablet, hingga dokumen-dokumen yang diduga terkait kasus tersebut.

Menurut dia, barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut, pasti akan disita Kejagung.

Qohar menjelaskan saat ini Kejagung baru menempuh tahap awal dalam pengungkapan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka. Dia memastikan penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik," kata dia.

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain