RADAR-BARRU.COM--Mewakili Bupati Barru, Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., menghadiri Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (26/06/2025).
Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung A, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan dihadiri Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Drs.Jufri Rahman.,M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, para Bupati / Walikota dan Inspektur Daerah se Sulsel.
Kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke Provinsi Sulawesi Selatan ini bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan atas pengelolaan keuangan negara, sekaligus menjadi forum dialog antara DPD RI, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta instansi terkait mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Barru Abustan menyampaikan beberapa pandangan strategis. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara peraturan perundang-undangan dengan produk hukum turunannya.
Menurutnya, regulasi yang disusun oleh kementerian dan lembaga pusat seharusnya memberikan keleluasaan kepada daerah, mengingat keberagaman karakteristik wilayah di seluruh Indonesia.
"Regulasi idealnya tidak bersifat seragam untuk seluruh daerah," tegasnya.
Selain itu, Wakil Abustan juga menyoroti perlunya penyederhanaan tata kelola dana bagi hasil. Ia mengusulkan agar mekanisme penyaluran dana dibuat lebih efisien, dengan skema langsung ke kabupaten/kota tanpa prosedur yang berbelit.
Di akhir pernyataannya, Wabup Abustan menyampaikan harapannya agar tata kelola audit antar-lembaga ke depan dapat berjalan lebih sinergis, akuntabel, dan transparan demi mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.(*)
Posting Komentar