RADAR-BARRU.COM--Sejumlah Warga temui Ketua Komisi 2 DPRD Barru, terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang bermasalah di , Desa Balusu, Kecamatan Balusu maupun kecamatan lainya di Kabupaten Barru.
Didepan Ketua komisi 2 DPRD Barru Syamsurijal, sejumlah warga mengaku dirinya mengaku sudah bayar tiap tahun namun setelah urus Sertifikat ternyata belum terbayarkan bahkan ada 9 tahun dan 7 lamanya penunggak pajak.
Hal itu diungkapkan Dewi, warga Desa Balusu, saat mengurus sertifikat tanah. Saat itu, ia ditolak oleh petugas BRI dan BPN karena dianggap belum melunasi PBB.
Dewi mengaku, tiap tahun bayar pajak PBB melalui kepala Dusun setempat, namun setelah ada mau diurus ternyata kami sebagai penunggak pajak tanah PBB selama 7 tahun.
Salah satu persyaratan dalam mengurus sertifikat tanah, terang dia, itu pelunasan PBB. Tapi saat akan mengurus sertifikat itu, ditolak karena dianggap belum melunasi PBB," kata Dewi didepan Ketua Komisi 2 DPRD Barru.
Dewi mengaku kaget. Karena selama ini, setiap tahun selalu membayar PBB tepat waktu dan dibayar lunas. Atas pembayarannya itu, ia menerima bukti pembayaran pajak," kata Dewi.
Ditanya soal mekanisme pembayaran PBB, Dewi mengaku dibayarkan melalui kepala dusun,” katanya.
Setelah ada kasus ini, Dewi dan warga lainya akhirnya melakukan pembayaran melalui Bank. Dari kasus tersebut, ia baru mengetahui jika bukti pelunasan yang benar bukan SPPT seperti yang biasa dilakukan di desanya. “Bukti pelunasan ada sendiri,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi 2 DPRD Barru Syamsurijal, mengatakan akan telusuri kasus tersebut, Mudah-mudahan tak banyak kasus seperti ini.
"Ini perlu perhatian serius Komisi 2 DPRD Barru terkait ada beberapa warga yang melapor terkait pajak PBB tak terbayarkan padahal sudah dibayarkan bertahun-tahun." kata Syamsurijal.
Sumber: redaksi