RADAR-BARRU.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan. PPATK membongkar adanya dana bantuan sosial senilai Rp 2,1 triliun ternyata mengendap di rekening pasif atau dormant. Hal ini diketahui usai pihaknya melakukan pemblokiran rekening untuk melindungi hak nasabah perbankan.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Kelompok Substansi Humas, M Natsir Kongah. Ia menyebutkan dari penemuan ini sangat menegaskan adanya indikasi bansos yang belum tepat sasaran.
“PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” kata Natsir kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Bukan sekedar pengungkapan adanya dana mengendap di rekening “mati”, PPATK juga turut membongkar lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.
“Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau,” ujarnya.
Kemudian, sejak tahun 2020, berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum.
“Selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50,000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal,” bebernya.
Untuk diketahui, PPATK menemukan rekening tidak aktif (dormant) lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp 428.612.372.321 tanpa ada pembaruan data nasabah.
Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Langkah itu, bertujuan untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan. (*)
Posting Komentar