RADAR-BARRU.COM- Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan hukum kepada dua tokoh nasional: Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Tom Lembong menerima abolisi, sementara Hasto mendapat amnesti.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula pada Jumat, 18 Juli 2025. Sedangkan Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Keputusan pengampunan ini disampaikan Presiden Prabowo kepada DPR melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025. DPR menyetujui usulan tersebut dalam rapat konsultasi bersama pemerintah.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan Presiden untuk memberikan abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Tak hanya itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Abolisi merupakan hak Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana, meskipun belum diputus pengadilan. Sementara amnesti adalah penghapusan hukuman bagi terpidana, yang biasanya diberikan melalui keputusan resmi demi tujuan politik atau rekonsiliasi nasional.
Ketentuan tentang abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, usulan abolisi dan amnesti berasal dari kementeriannya, dengan pertimbangan stabilitas nasional dan kepentingan negara.
“Pemberian abolisi dan amnesti ini tentu demi kepentingan bangsa dan negara. Yang utama adalah keutuhan NKRI,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga bertujuan menjaga kondusivitas dan merajut kembali persatuan di antara semua anak bangsa.
Sebelumnya, Supratman juga mengungkap bahwa kondisi lembaga pemasyarakatan yang penuh menjadi salah satu faktor pendorong pemberian amnesti kepada ribuan narapidana.(*)
Posting Komentar