RADAR-BARRU.COM---Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) Rudi Suparmono 7 tahun penjara. Karena Rudi dinilai terbukti menerima suap Rp21,9 miliar. Suap itu terkait jual beli vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera oleh Gregorius Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Hakim juga menghukum Rudi membayar denda Rp 750 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Rudi menerima suap SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Hakim meyakini uang itu diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.
Selain itu, hakim menyatakan Rudi tak mampu membuktikan asal-usul duit yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang itu sebesar Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000, dan SGD 1.099.581.
Hakim meyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.
Hakim menyebut Rudi melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Rudi Coreng Nama Baik MA
Hakim Tipikor menyebut hakim Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung (MA), tempatnya berkarier selama 33 tahun terkahir.
Pasalnya, Rudi Suparmono terbukti menerima suap senilai Rp 21,9 miliar untuk mengatur kasus pembunuhan terhadp Dini Sera Afriyanti yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.
“Perbuatan terdakwa mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat,” ujar hakim Iwan Irawan.
Iwan menilai, tindakan Rudi menerima suap dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, merupakan bentuk persetujuan Rudi untuk melakukan perbuatan tercela.
Sebab, uang suap ini diberikan Lisa agar Rudi mengatur susunan majelis hakim sesuai kemauannya.
Rudi lantas menunjuk susunan majelis hakim yang beranggotakan Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota untuk memimpin sidang Ronald Tannur.
Majelis hakim ini kemudian memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur sebelum dibatalkan oleh Mahkamah Agung. (*)