RADAR-BARRU.COM— Halo #SobATRBPN Barru! Kantor Pertanahan Kabupaten Barru menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa pelayanan publik hari ini dibuka seperti biasa dengan jadwal operasional sebagai berikut:
🕗 Waktu Pelayanan:
Pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA
🍽️ Waktu Istirahat:
Pukul 12.00 WITA hingga 13.00 WITA
Kegiatan pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Barru meliputi berbagai urusan pertanahan seperti pendaftaran tanah, pengecekan sertipikat, pengukuran bidang tanah, serta layanan-layanan lainnya yang berkaitan dengan agraria dan tata ruang. Masyarakat diimbau untuk datang sesuai jam operasional agar proses pelayanan dapat berjalan tertib, efisien, dan tepat waktu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barru menyampaikan bahwa keterbukaan informasi mengenai jam pelayanan merupakan bagian dari komitmen BPN dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan. Semua pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Barru terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi. Kami juga terus mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh proses bisa dilakukan sendiri dengan mudah dan transparan,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Barru juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan layanan digital BPN, seperti aplikasi Sentuh Tanahku, untuk memperoleh informasi terkait status sertipikat, berkas layanan, dan antrian online. Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat tanpa harus melalui pihak ketiga atau perantara.
Melalui penyampaian informasi jadwal pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Barru berharap masyarakat dapat mengatur waktu kedatangannya dengan baik serta memahami bahwa setiap layanan yang diberikan telah diatur sesuai prosedur dan waktu kerja resmi.
Mari bersama-sama wujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Urus sertipikat tanahmu sendiri — mudah, cepat, dan pasti di Kantor Pertanahan Kabupaten Barru!. (*)