RADAR-BARRU.COM,- Presiden RI Prabowo Subianto hari ini secara resmi menyaksikan serah terima uang hasil sitaan yang juga pengganti kerugian negara akibat kasus korupsi ekspor olahan kelapa sawit CPO dan turunannya. Uang yang terlihat menumpuk menyerupai gunung itu diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk jadi milik negara.
Total kerugian kasus korupsi yang dikembalikan negara menyentuh angka Rp 13,2 triliun.
Momen ini terjadi pada acara penyerahan pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Prabowo terlihat sempat berdiri di depan tumpukan uang senilai Rp 13 triliun yang merupakan hasil korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Prabowo terlihat mendengarkan penjelasan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selain itu, tampak juga sejumlah pejabat lainnya yang mendampingi, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Mensesneg Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Komunikasi RI Angga Raka Prabowo.
Saking banyaknya gepokan lembaran uangnya hingga menumpuk bak gunung. Uang hasil korupsi senilai belasan triliun tersebut dikembalikan ke negara secara simbolis dan diterima oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk masuk dalam APBN.
Deretan puluhan ribu lembar uang yang menjulang juga dipamerkan Kejaksaan Agung dalam acara ini.
Prabowo kemudian memberikan sambutan di mimbar usai serah terima uangnya. Dia berdiri di depan tumpukan uang rupiah berwarna merah pecahan Rp 100.000. Terlihat ada bingkai berlogo Kejaksaan Agung dan menunjukkan nilai tumpukan uang segunung tersebut.
Prabowo mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung yang kerja keras bertindak melawan korupsi.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran dan utamanya Kejaksaan Agung yang gigih kerja keras untuk bertindak melawan korupsi manipulasi dan penyelewengan,” ungkap Prabowo di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Seperti diketahui, Kejagung telah menyita uang senilai Rp 13 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Secara rinci uang kerugian kasus korupsi yang diterima negara adalah sebesar Rp 13.255.244.538.149. Namun total kerugian negara mencapai Rp 17.708.848.926.661.
Uang Rp 13,2 triliun itu disita dari 3 perusahaan sekaligus, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Rinciannya untuk Wilmar Group mengembalikan kerugian negara Rp 11,88 triliun. Kemudian Musim Mas Group senilai Rp 1,18 triliun dan Permata Hijau Group senilai Rp 186,43 miliar.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.
Ia menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia. ***
Posting Komentar