Kantor Pertanahan Kabupaten Barru Ikuti Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah


RADAR-BARRU.COM---Dalam rangka mendukung Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Kantor Pertanahan Kabupaten Barru mengikuti rapat percepatan pendaftaran tanah wakaf yang dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf dan rumah ibadah, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.

Rapat tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Ibu Filzah Wajdi, S.P., M.Si., beserta seluruh jajaran. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Pelaksanaan rapat secara daring memungkinkan partisipasi aktif dari seluruh kantor pertanahan di wilayah Sulawesi Selatan, sehingga koordinasi dan penyampaian arahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai strategi percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, mulai dari pemetaan potensi objek wakaf, inventarisasi data, penyederhanaan prosedur, hingga penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan terkait. Program ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi, seperti keterbatasan data, kurangnya pemahaman masyarakat, serta kendala administratif lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barru menyampaikan bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf akan terlindungi dari potensi sengketa, alih fungsi yang tidak sesuai, maupun permasalahan hukum lainnya. Hal ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan negara terhadap aset umat yang memiliki nilai sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tinggi.

Lebih lanjut, rapat ini juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama, pengurus masjid, nazhir wakaf, maupun tokoh masyarakat. Kolaborasi yang kuat antarinstansi diyakini mampu mempercepat proses legalisasi aset wakaf serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Barru menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. Seluruh jajaran siap berperan aktif dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya dalam proses pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah.


Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat segera diimplementasikan di lapangan melalui langkah-langkah konkret dan terukur. Dengan demikian, percepatan pendaftaran tanah wakaf tidak hanya menjadi target administratif semata, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kemaslahatan umat, peningkatan kepercayaan masyarakat, serta terciptanya tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan.(*) 

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Domain