RADAR-BARRU.COM— Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Barru melaksanakan koordinasi bersama Dinas Perikanan Kabupaten Barru terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang mengarah pada proses pensertipikatan tanah Kampung Nelayan di Matene, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa pemanfaatan ruang di kawasan pesisir telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat bagi proses pensertipikatan tanah yang akan dilakukan. Melalui KKPR, pemerintah memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang, termasuk permukiman nelayan, tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang serta memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Barru menegaskan bahwa pensertipikatan tanah bukan hanya sekadar proses administrasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum negara kepada masyarakat. Sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang memberikan rasa aman, kepastian, serta perlindungan dari potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan yuridis terkait status lahan Kampung Nelayan, kesesuaian peruntukannya dengan rencana tata ruang, serta tahapan yang harus dilalui dalam proses pensertipikatan. Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Dinas Perikanan dinilai sangat penting, mengingat kawasan pesisir memiliki karakteristik khusus yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan.
Koordinasi ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah tempat tinggal dan aktivitas mereka, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang, produktif, dan memiliki akses yang lebih luas terhadap program-program pemberdayaan serta bantuan pemerintah.
Selain itu, penataan ruang yang tertib dan terencana akan mencegah terjadinya konflik pemanfaatan lahan, menjaga kelestarian lingkungan pesisir, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keseimbangan sosial dan ekologis.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Barru berharap proses pensertipikatan tanah Kampung Nelayan dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat pun diimbau untuk aktif berpartisipasi, melengkapi dokumen yang dibutuhkan, serta mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan.
Sinergi antarinstansi seperti ini akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima, responsif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Barru berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta mendukung pembangunan yang berkeadilan.(*)
Posting Komentar