RADAR-BARRU.COM--Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Ibu Filzah Wajdi, S.P., M.Si., secara resmi melantik Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan pelantikan tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Mal Pelayanan Publik (MPP) Lantai 6 Kabupaten Barru dan dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Barru serta unsur pemerintah desa dan kelurahan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program PTSL.
Pelantikan ini melibatkan Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Barru sebagai unsur pelaksana utama, serta aparatur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan, yakni Lurah Coppo, Kepala Desa Libureng, Kepala Desa Anabanua, para perangkat desa, serta perwakilan masyarakat yang berperan dalam pengumpulan data fisik di lapangan. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan PTSL berjalan secara terkoordinasi, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barru menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Oleh karena itu, seluruh Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas yang telah dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.
Adapun target PTSL Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Barru meliputi Kelurahan Coppo sebanyak 25 bidang, Desa Libureng sebanyak 100 bidang, dan Desa Anabanua sebanyak 400 bidang. Target tersebut diharapkan dapat tercapai melalui sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, pemerintah desa dan kelurahan, serta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengumpulan data fisik dan yuridis.
Melalui pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Barru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Program PTSL diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga mendorong peningkatan nilai ekonomi tanah, menciptakan rasa aman, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru secara berkelanjutan.(*)
Posting Komentar