RADAR-BARRU.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan kembali menghadirkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang memberikan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan.
Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan berbagai keringanan yang disediakan selama periode tersebut.
Namun di Kabupaten Barru dikantor Samsat Barru, terlihat warga ramai-ramai datangi kantor Samsat Barru.
Pantau radar-barru.com, pada Rabu (10/06/2026) sejumlah warga terlihat rela menunggu petugas Samsat memanggil pemilik kendaran yang hadir untuk melakukan administrasi.
Seorang warga Irwan yang diwawancarai, dilokasi tersebut mengatakan saat bayar pajak kendaraan roda empat, mengaku, sangat bersyukur atas program Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman atas pembebasan pajak kendaraan 100 persen dan disko 50 persen.
Dulu saya lihat pajak kendaraan saya di aplikasi Bapenda Sulsel, sebelum ada program diskon dan bebas denda ini ada 2 juta yang harus saya bayar.
Namun sekarang setelah saya melakukan pembayaran pajak di kantor Samsat Kabupaten Barru ternyata tinggal 1 juta yang harus sata bayar.
Ini artinya bahwa ada pengurangan 1 juta dari Pemerintah Sulawesi Selatan atau diskon yang sangat lumayan.
"Saya ucapan terimakasih kepada Gubernur Sulawesi Selatan atas adanya program pajak kendaraan yang diskon dan bebas denda," ucap dia.
Dengan adanya program ini kemungkinan warga akan ramai setiap harinya dikantor Samsat untuk mengurus pajak yang mati.
Sumber: redaksi