Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPN Lantik dan Ambil Sumpah Enam Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)

Kamis, 13 Agustus 2026 | Agustus 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-14T05:12:05Z

RADAR-BARRU.COM– Kantor Pertanahan Kabupaten Barru melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kabupaten Barru pada Selasa (4/8/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Barru. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan di daerah.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Bapak Irvan Thamrin, S.ST., M.T., QRMP. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, para Camat secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan PPAT Sementara.

Adapun Camat yang resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kabupaten Barru, yaitu:

Andi Mustafa, S.Sos. – Camat Barru;
Andi Sandy Mulaputra, S.E., M.M. – Camat Mallusetasi;
H. Sabirim, S.Sos., M.Si. – Camat Pujananting;
Aristo Shiddiq, S.H., M.H. – Camat Tanete Riaja;
Amirullah, S.H. – Camat Soppeng Riaja; dan
Andi Jaya, S.E., M.Si. – Camat Tanete Rilau.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini menjadi tahapan penting dalam memberikan legalitas kepada para Camat untuk melaksanakan tugas sebagai PPATS di wilayah kerjanya masing-masing. Sebagai pejabat yang diberikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku, PPATS memiliki peran strategis dalam pembuatan akta-akta tertentu yang berkaitan dengan peralihan atau pembebanan hak atas tanah di wilayah yang belum tersedia PPAT dalam jumlah yang memadai, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barru menyampaikan bahwa jabatan PPATS merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta menjunjung tinggi profesionalisme. Setiap akta yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan perbuatan hukum atas tanah.

Selain sebagai bentuk pemenuhan aspek administrasi pertanahan, pelantikan ini juga diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Barru dengan pemerintah kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran PPATS di setiap kecamatan diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan pertanahan, mempercepat proses administrasi pertanahan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, efektif, dan akuntabel.

Melalui pelantikan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Barru kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan melalui penguatan sumber daya manusia dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Dengan adanya PPATS yang telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya, diharapkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat Kabupaten Barru dapat semakin mudah diakses, berkualitas, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Barru menyampaikan ucapan selamat kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang telah resmi dilantik. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik.
×
Berita Terbaru Update