×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kantor Pertanahan Barru Klarifikasi Pemberitaan Media Online Narasi Sulsel

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T05:57:52Z


RADAR-BARRU.COM--Klarifikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Barru Terkait Pemberitaan Media Online Narasi Sulsel mengenai Layanan Penataan Batas, pada berapa hari lalu. 

Dalam keterangan rilis yang diterima dari radar-barru.com, pada Kamis (24/09/2026) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Barru Berkas permohonan perubahan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) telah selesai diproses.

Saat ini, sertipikat yang dimaksud dalam berita di Media Online Nerasi Sulsel tersebut diajukan kembali untuk layanan penataan batas dan masih dalam proses.

Namun biaya yang timbul dalam proses permohonan ini mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain dari itu, biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi dibebankan kepada pemohon.

Pemohon dapat memantau proses berkas yang telah didaftarkan serta mengetahui informasi biaya layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Barru melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

"Kami menghargai perhatian, kritik, dan pengawasan dari masyarakat serta rekan-rekan media. Bagi kami, kritik dan masukan merupakan bagian penting dalam evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik." ungkapnya. 

"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung proses pembenahan tersebut. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan media diperlukan agar pelayanan pertanahan semakin baik serta informasi yang diterima masyarakat disampaikan secara utuh, objektif, dan berimbang."tutupnya.

Sumber: Kantor Pertanahan Kabupaten Barru. 

×
Berita Terbaru Update