RADAR-BARRU.COM— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru menangkap seorang pria berinisial TS alias D (18) yang diduga melakukan pencurian handphone hingga menguras uang puluhan juta di rekening milik korban.
Pelaku ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Barru di Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Jumat (18/9/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Petugas mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta menelusuri sejumlah petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian hingga mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di Kabupaten Sidrap.
Tim URC Satreskrim Polres Barru kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula saat pelaku menghampiri kios jualan milik korban untuk membeli rokok, Kamis (17/09/20206). Saat itu, pelaku melihat korban sedang melaksanakan salat. Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban yang diletakkan di atas meja jualan. Setelah mengambil handphone tersebut, pelaku meninggalkan lokasi
Korban berinisial H (61), seorang ibu rumah tangga, yang beralamat di Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
Setelah membawa handphone tersebut, pelaku kemudian membuka aplikasi mobile banking yang masih dapat diakses dari perangkat korban. Pelaku selanjutnya melakukan penggantian PIN melalui kode OTP yang dikirim ke nomor korban.
Dari rekening korban, pelaku mentransfer uang sebesar Rp29 juta dan kembali melakukan transfer Rp700 ribu ke rekening yang sama. Total uang yang dipindahkan mencapai Rp29,7 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone warna putih, sejumlah uang tunai, satu buku rekening Bank BRI beserta kartu ATM, serta pakaian berupa celana jeans panjang warna hitam dan kaos pendek warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Barru Iptu A. Fadhly Yusuf, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sidrap bersama barang bukti. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Fadhly.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pencurian tersebut menurut keterangan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, diberikan kepada sejumlah kerabat dan keluarga, serta bermain judi online.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)