RADAR-BARRU.COM,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ilegal (illegal access) dan intersepsi komunikasi tingkat tinggi. Salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto.Baca Isu Politik
Tersangka lain adalah dua pati Polri yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Dalam penyidikan Bareskrim Polri sudah memeriksa 10 saksi hingga 3 saksi ahli.
Polri menyebut target penyadapan tersebut juga menyasarpejabat tinggi negara, pimpinan partai politik, insan media, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas)
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers darurat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).Cari Peta Wilayah
Polri juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari HP hingga flashdisk.
“Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Kabareskrim.
Kronologi Singkat & Target Penyadapan
Berdasarkan hasil penyelidikan internal dan investigasi siber Bareskrim Polri, ketiga perwira tinggi (Pati) yang berinisial LSP, ASN, dan EH menggunakan instrumen intelijen secara siber untuk meretas serta menyadap jalur komunikasi pejabat penting secara konstan.
Pasal-Pasal Pidana yang Dikenakan
Penyidik Bareskrim Polri memasukkan konstruksi pasal berlapis guna menjerat ketiga tersangka dengan ancaman hukuman maksimal:
Pasal 31 jo Pasal 47 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Perbuatan pemantauan, intersepsi, atau penyadapan secara ilegal terhadap informasi/dokumen elektronik dalam suatu jaringan tertutup maupun publik.
Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE
Tindakan illegal access (menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan komputer/elektronik milik orang lain).
Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP
Dugaan tindak pidana Makar dan Permufakatan Jahat untuk menggulingkan atau merongrong kewibawaan pemerintah yang sah.
Pasal 55 & Pasal 56 KUHP
Turut serta melakukan (deelneming) dan membantu melakukan kejahatan pidana secara terorganisir.
Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Pemrosesan dan pengumpulan data pribadi spesifik secara melawan hukum yang mengancam ketahanan nasional.
Komitmen Mabes Polri
Kabareskrim menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak oknum perwira yang menyalahgunakan kewenangan serta peralatan milik negara untuk tindakan mengancam stabilitas nasional.
Ketiga tersangka telah diamankan dan ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) Mako Brimob guna menjalani proses penyidikan pidana dan sidang etik Divpropam. ***