RADAR-BARRU.COM--Anggota DPRD Barru, dari Partai PPP Andi Wawo, gelar sosialisasi terkait perda No 9 tahun 2017, tentang pengelolaan Zakat, di Jln, Pahlawan, Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Sabtu Kemarin (16/04/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri sebagai narasumber dari Dinas Satpol PP sebagai pemegan kewaenangan penegak perda, Dan dari Baznas dihadiri Minu Kalibu Dan Amrullah Mamma.
Anggota DPRD Barru Andi Wawo SH, yang dikonfirmasi melalui telpon, Senin (18/04/2022) Siang mengatakan, Perda no 9 tahun 2017 adalah salah satu turunan dari UU NO 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat dan menurut agama dan kepercayaannya itu.
"Bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi ummat islam yang mampu sesuai dengan syariat islam
Zakat adalah merupakan pranata meagamaan yang bertujuan untum meningkatkan keadilan dan kesejahtraan masyarakat," kata Andi Wawo.
Dengan momentum bulan suci ramadhan ini sy berinisiatif untuk mengambil tema tersebut diatas perda ini untuk memberikan infrmasi untuk lebih menefektifkan pengeloaan zakat secara agar supaya masyarakat lebih memahami secara tehnis dan pelaksanaan dlm perda tersebut dimana yang termuat dalam perda tersebut terutama peran serta masyarakat termasuk.
Lanut Andi Wawo, Secara tehnis pelaksanaanya kami menghadirkan dari lembaga untuk memberikaan informasi
terkait pengumpulan dan pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporannya.
"Harapan kami semoga perda pengeloaan zakat ini dapat menjadi sebuah regulasi yang responesif," harap Andi Wawo.
Sumber: radar-barru.com