RADAR-BARRU.COM--DPRD Barru melakukan Rapat Paripurna terkait peralihan izin mendirikan bangunan gedung, pada Senin (31/05/2022) Siang di Kantor DPRD Barru, Jln Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.
Rapat tersebut, di Pimpin Ketua DPRD Barru Lukman T, didampingi Wakil Ketua DPRD I dan Wakil Ketua II, dan dihadiri seluruh anggota DPRD Barru, Sekda Barru, dan sejumlah SKPD Barru hanya hadir.
Dalam rangka memangkas hambatan investasi di daerah dan memberikan kepastian dan kemudahan dalam berusaha bagi masyarakat, sehingga pemerintah daerah diminta segera menyusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
"Selain perubahan nomenklatur jenis retribusi, perubahan retribusi penyediaan layanan perizinan bangunan gedung juga," kata Bupati Suardi Saleh, didepan Anggota DPRD Barru.
Lanjut Bupati Suardi Saleh, Formula perhitungan nilai retribusi diperbaiki dan distandardisasi atau disesuaikan secara nasional untuk dapat lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan yang berdasarkan standar teknis perencanaan, perancangan,pelaksanaan, dan pengawasan bangunan gedung.
Penyelenggaraan penyediaan layanan tersebut ditujukan untuk dapat menjamin aspek keamanan dan keselamatan dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Retribusi PBG) yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah, kompetitif, dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Pemerintah saat ini yaitu meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
Dengan ditetapkannya Ranperda terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk mendukung penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung.
Oleh karena itu penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah, serta untuk menjaga kesinambungan penyediaan layanan Persetujuan Bangunan Gedung berupa penyediaan pelayanan perizinan Bangunan Gedung kepada masyarakat tidak terganggu, sebagai perwujudan perbaikan ekosistem investasi sebagai bagian kebijakan fiskal nasional.
Ranperda tentang Retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung ini bertujuan untuk
menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung khususnya yang ada di Kabupaten Barru, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung.
Setelah melalui beberapa tahap penyempurnaan Ranperda, mulai dari tahap penyusunan, penyerahan hingga pembahasan Ranperda akhirnya tiba juga kita pada tahap Persetujuan bersama sebagai prosedur untuk proses sebelum ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah. Melalui Ranperda ini muatan materi yang
telah dibahas bersama dan telah dilakukan tahap konsultasi pada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan kemudian disempurnakan berdasarkan hasil konsultasi tersebut dimana ruang lingkup yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini meliputi:
Setelah dilakukannya persetujuan bersama untuk Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini selanjutnya Ranperda ini akan dilakukan tahap Evaluasi di Kementerian sebelum dilakukan penetapan sesuai dengan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 bahwa Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
"Semoga dalam proses Penetapan Ranperda ini, diberi kemudahan dan kelancaran serta keberhasilan untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas dan dapat diaplikasikan, agar Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum untuk menjalankan pemerintahan yang lebih maju dan bermartabat dan menjadi Daerah yang dapat di contoh dan ditiru oleh Daerah lainnya," ujar Bupati Suardi Saleh.
Sumber: Humas Barru