-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Serbu Vaksinasi Booster di Satgas Covid-19

Minggu, 22 Mei 2022 | Mei 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-23T00:38:26Z


RADAR-BARRU.COM---PPO Daun Hijau, gelar rapat bersama dengan Kesbangpol serta bagian hukum Pemda Barru, serta sejumlah LSM Barru, di warkop 212 Jln Iskandar Unru, Kecamatan Barru, Kamis (15/04/2022) Siang.

Kegiatan tersebut bahas tentang perda ormas atau aturan tentang ormas dan advokasi ormas di masyarakat.

Menurut salah satu LSM Harimau Bersayap, Ir.Samid, mengatakan perlunya ada perda untuk Ormas atau perlu pembentukan ormas.

"Saya sebagai LSM sangat setuju adanya pembetukan Perda untuk Ormas," kata Ir Samid HIB.

Darwis, Koordinator PPO Daun Hijau, adanya Perda terbentuk di Kabupaten Barru, sehingga LSM dari luar daerah, tidak semana masuk diwilayah kita.

Karena adanya Perda terbentuk di Kabupaten Barru, membuat ormas diwilayah kita, punya kewenangan.

Mudaksir, bagian hukum Pemda Barru, perlunya dikajian dulu, sebelum dibahas masalah tehnis dulu.

"Harus dikaji bersama dan dianalisasi sebelum terbentuknya Perda untuk Ormas," kata Mudaksir didepan jajaran LSM dan Kesbangpol.

Sumber: radar-barru.com.



×
Berita Terbaru Update