RADAR-BARRU.COM--DPRD Barru Rapat Paripurna KUA-PPAS terkait Tahapan Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan rapat tersebut di gelar digedung DPRD Barru, Jln Sultan Hasanuddin, Barru, Selasa (19/07/2022) yang dibuka oleh Ketua DPRD Barru, Lukman T didampingi Wakil Ketua I Kamiluddin dan Wakil Ketua II AFK Majid, serta para Anggota DPRD Barru 6 Fraksi Sekda Barru, para Pimpinan OPD.
Bupati Suardi Saleh, dalam sambutanya Penyusunan rancangan KUA dan PPAS diserahkan oleh Bupati kepada DPRD untuk dibahas bersama dan dilaksanakan secara elektronik melalui Aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Barru Berkomitmen meningkatkan Kualitas dan Kepatuhan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara serta menyesuaikan Arahan Bapak Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2022 di Istana Negara bahwa APBD memiliki tiga hal penting yaitu Nilai Tambah, Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Dalam Negeri Dan Belanja Efisien.
Pemerintah Kabupaten Barru dalam menyusun RKPD Tahun 2023 melakukan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Adapun Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 adalah “Peningkatan Produktifitas Untuk Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan” arah kebijakan meliputi Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,peningkatan kualitas SDM kesehatan dan pendidikan, penanggulangan penanganan disertai peningkatan job, mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan,pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar antara lain air bersih dan sanitasi dan pembangunan ibukota nusantara.
Dengan memperhatikan hasil evaluasi pembangunan tahun 2022, tujuan dan sasaran RPJMD untuk tahun 2023 serta untuk menjamin konsistensi dan sinergitas pembangunan antar wilayah dan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka telah dirumuskan Tema RKPD Kabupaten Barru Tahun 2023 adalah : “Mewujudkan Clean and Good Governace, masyarakat yang berkarakter dan berlandaskan nilai nilai Agama” Untuk mewujudkan tema tersebut maka ditetapkan prioritas Daerah sebagai berikut :
1.Peningkatan kualitas kinerja tata kelola pemerintahan yang professional, transparan dan akuntabel
2.Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan
3.Percepatan penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja
4.Pengembangan potensi sumberdaya ekonomi dan investasi yang berwawasan lingkungan
5.Peningkatan kualitas infrastruktur wilayah dan
6.Peningkatan ketahanan terhadap Bencana dan Pemajuan Kebudayaan
Sinergitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Kabupaten Barru, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat tersebut, lebih lanjut dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
KUA dan PPAS Pemerintah Kabupaten Barru berpedoman pada RKPD Tahun 2023 yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023
Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 masih dipengaruhi oleh kondisi akibat dampak pandemi Covid-19 yang telah beberapa tahun lebih melanda, hal ini berdampak signifikan terhadap penerimaan pendapatan daerah kita, Rancangan KUA dan PPAS ini akan dilakukan penyesuaian setelah terbitnya Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2023, Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Transfer Kedaerah dan Dana Desa (TKDD) dan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur tentang penggunaan DAU per daerah yang terdiri dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) dan DAU yang ditentukan penggunaannya (Spesific Grant) yang meliputi DAU untuk pendanaan Kelurahan, DAU Spesific untuk Bidang Pendidikan, DAU Spesific untuk Bidang Kesehatan dan DAU Spesific untuk Bidang Pekerjaan Umum, serta DAU untuk Kebutuhan dasar penyelenggaraan Pemerintahan termasuk kebutuhan untuk penggajian PNSD dan PPPK.
Adapun Proyeksi Kebijakan Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.072.988.801.480,00 Adapun Pendapatan terdiri dari :
Pendapatan Asli daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp86.738.076.220,00.
Pendapatan transfer Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 939.722.677.366,00.
Lain lain pendapatan daerah yang sah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp46.528.047.894,00
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.095.282.893.206,13. Adapun belanja daerah terdiri dari:
Belanja Operasi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp716.739.625.360,65
Belanja Modal Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp274.075.312.477,78
Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp5.165.015.000,00.
Belanja Transfer Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp99.302.940.367,70
Pembiayaan daerah terdiri dari :
Penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp31.347.122.990,53
Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 tetap sebesar Rp9.053.031.264,40 yang terdiri atas Penyertaan Modal Rp6.000.000.000,00 serta Pembayaran cicilan Pokok Utang Rp3.053.031.264,40
Sumber: Humas Pemda Barru