RADAR-BARRU.COM--Sesuai time line yang telah diumumkan Tim Pokja Bawaslu kabupaten barru, tiba waktunya hari ini menerima para peserta calon panwaslu kecamatan pada pemilu serentak tahun 2024.
Pantauan radar-barru.com, Rabu (21/09/2022) Dihari pertama telah beberapa calon panwaslu mendatangi sekertariat Badan pengawas pemilu kabupaten barru untuk mendaftarkan diri menjadi calon panwaslu dan sebagian warga datang pengambil Formulir.
Tim Pokja penerimaan calon panwaslu telah mempersiapkan diri melayani para pendaftar dan segala kelengkapan yang dibutuhkan telah disiapkan sebelumnya.
Pendaftaran hari ini diharapkan para calon panwaslu agar tetap memperhatikan kelengkapan berkasnya dan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan demi kenyamanan para pendaftar dan juga panitia yang ada.
Beberapa calon panwaslu mempertanyakan syarat syarat yang harus dipenuhi saat mengembalikan berkas yakni surat keterangan dokter dari rumah sakit atau puskesmas terdekat.
"Harapan para calon panwaslu sekaitan dengan syarat surat keterangan kesehatan agar dapat kemudahan dan pelayanan kesehatan khususnya puskesmas agar memberikan akses yang efektif dan cepat serta pelayanan yang prima," harap para calon panwascam.
Salah satu calon panwaslu yang mengambil formulir mengatakan mudah mudahan seperti tahun sebelumnya mendapatkan keringanan berupa pembebasan pembayaran saat mengambil surat keterangan dari pusat pelayanan kesehatan termasuk puskesmas yang ada diwilayah ini.
Pendaftaran kali ini berbeda sebelumnya yakni nanti lulus baru melengkapi surat keterangan rohani dan narkoba setiap calon panwaslu yang telah berhasil menempuh seleksi yang melalui sistim CAT dan dinyatakan lulus dan layak serta bersyarat menjadi panwaslu kecamatan pada pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang.
Menurut Ketua bawaslu barru kabupaten barru Abdul Manan, yang dikonfirmasi melalui mengatakan, bahwa hari ini sudah dimulai pendaftaran calon panwaslu kecamatan dan sudah ada beberapa yang telah mengembalikan formulir dan mendaftarkan diri serta sudah bersyarat dan terpenuhi kelengkapan berkasnya, namun ada beberapa yang akan tetap memperbaiki dan melengkapi berkas dan juga ada yang masih belum cukup umur sesuai persyaratan yakni 25 tahun.
Waktu masa pendaftaran dari tanggal 21 september 2022 sampai dengan 27 september 2022, jika terpenuhi masing masing dua kali kebutuhan yakni setiap kecamatan butuh 6 orang minimal pendaftar dan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan.
Sumber: radar-barru.com