-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPU Barru Verifikasi Administrasi 2.424 Berkas Dukungan 29 Bakal calon DPD RI

Rabu, 11 Januari 2023 | Januari 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-12T05:58:54Z
FOTO: Komisioner KPU Barru Masdar, Divisi Teknis Penyelenggaraan. 



RADAR-BARRU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru melakukan verifikasi administrasi terhadap data 29 bakal DPD RI Sulawasi Selatan. 

"Verifikasi administrasi data bakal calon DPD RI, karena ada 29 bakal Calon DPD RI mendapatkan dukungan sekitar 2.424 orang warga Kabupaten Barru," kata Komisioner KPU Barru Divisi Teknis Penyelenggaraan. 

Ia menjelaskan pelaksanaan verifikasi administrasi ini adalah proses pengecekan kesesuaian data yang ada di dalam dokumen yang diserahkan para bakal calon melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon) seperti data yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, daftar nama dan lampiran F1 yang di-tandatangani oleh para pendukung bakal calon.

"Itu semua yang kita cek kesesuaiannya," ujarnya, saat ditemui di Kantor KPU Barru, saat memantau verifikasi diruang rapat KPU Barru, Kamis (12/01/2023) Siang. 

Pelaksanaan verifikasi administrasi itu dilaksanakan secara serentak, analisis terhadap dokumen yang disampaikan para bakal calon seperti kegandaan dan status pekerjaan pemberi dukungan.

"Setelah KPU Barru selesai melakukan langkah analisis terhadap kegandaan data dan status pekerjaan yang dimasukkan dalam Silon, akan melakukan verifikasi administrasi," ujar Masdar. 

Sementara analisis kegandaan itu dilakukan siapa tahu dukungan untuk bakal calon A ada juga ditemukan pada bakal calon B, atau bisa juga di bakal calon C.

"Nah itu nanti yang akan dianalisis terlebih dahulu," ucapnya.

Jika ada ditemukan data ganda tersebut, KPU akan memberitahukan kepada bakal calon tersebut melalui Silon bakal calon supaya mereka bisa menindaklanjuti-nya dengan surat pernyataan.

"Begitu pun status pekerjaan semisal ada data dukungan dari ASN, itu bisa berpotensi tidak memenuhi syarat. Maka itu nanti yang akan dilengkapi dengan surat pernyataan dan bukti yang menunjukkan bahwa pemberi dukungan itu bukan lagi ASN," terangnya.

"Dan setelah selesai dilaksanakan perbaikan. KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual dengan metode Krejie dan Morgan yang dihitung berdasarkan hasil vermin. Setelah itu selesai baru KPU akan menetapkan bakal calon tersebut menjadi calon," katanya.

Sumber: radar-barru.com
×
Berita Terbaru Update