RADAR-BARRU.COM--Tampaknya keinginan para kepala Desa memperpanjang masa jabatannya menjadi 9 tahun akan menimbulkan kegaduhan baru ditengah masyarakat.
Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menggaungkan akan mengurangi banyaknya pengangguran yang ada di setiap daerah. Namun nampaknya hal itu akan sulit di atasi jika semua pemilik jabatan saling berlomba-lomba memperpanjang masa jabatannya, karena tidak adanya regenerasi baru yang akan di pekerjakan.
Setiap daerah tidak bisa di atasi hingga saat ini, apa lagi adanya perpanjangan masa jabatan kades. Artinya, tidak ada regenerasi yang melanjutkan kinerja tersebut, sementara yang mengantri sudah banyak. Ini yang harus di perhatikan pemerintah.” Terangnya.
Kemudian Eka jelaskan, dulu sebelum adanya anggaran miliaran yang di kucurkan, tidak ada yang ingin memperpanjang masa jabatan kades.
“Nah, setelah mengelola anggaran miliaran, justru mereka (para oknum kades) berlomba-lomba ingin memperpanjang masa jabatannya, bahkan berlomba-lomba melakukan tindak pidana korupsi, sudah banyak contohnya kita lihat. Ini kan menjadi pertanyaan besar bagi kita, ada apa dengan para kades kekeh memperpanjang masa jabatannya?. Sekali lagi kita tekankan agar Pemerintah, khususnya presiden untuk tidak memperpanjang masa jabatan kades.” Tegas Eka.
Terakhir Eka sampaikan, beberapa waktu lalu di tahun 2022 pada Bulan November ada salah satu petinggi Partai yang juga alah satu anggota DPR RI menyetujui perpanjangan kepala Desa menjadi 9 atau 18 tahun dengan alasan agar kinerja Kepala Desa Lebih optimal.
“Ini kan mulai kelihatan ada kepentingan-kepentingan golongan, apa lagi ini menjelang pemilu. Kalau berbicara optimal kerja, 6 tahun itu sudah cukup. Baru nanti diteruskan kades selanjutnya atau periode selajutnya. Kita dengan tegas menolak keinginan para kades tersebut, agar tidak memperbanyak pelaku tindak pidana korupsi dan para kades di bui. Selain itu, agar adanya regenerasi dalam menjalankan kinerja. Kita berharap pemerintah tidak asal menerima semua keinginan para kades tersebut.(Tim)
Sumber: Mitratoday.com